Berita Kendari
Terdakwa Korupsi Mantan Kadis Kelautan Buteng Dituntut 1 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Prematur
Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung rumput laut di Kabupaten Buton Tengah, Waode Nurjannah dituntut satu tahun penjara
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung rumput laut di Kabupaten Buton Tengah, Waode Nurjannah dituntut satu tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).
" Iya dituntut satu tahun penjara," Kata Pengacara Terdakwa Ahmad Karno.
Hanya saja menurut Ahmad Karno tuntutan dilayangkan JPU tersebut unsur-unsurnya tidak terbukti.
"Unsur-unsurnya itu belum bisa terbukti, bahwa siapa yang melakukan, karena 13 Januari, Ibu Nurjannah secara ex oficio sudah tidak menjadi KPA lagi."
Baca juga: Anggaran Rp19,4 Miliar Dipakai Revitalisasi Kawasan Kali Kadia di Kendari Sulawesi Tenggara
"Maka yang bertanggung jawab sebagai KPA adalah yang menggantikan Nurjannah," tuturnya
Apalagi kata Karno dalam kasus ini JPU tidak bisa membuktikan pasal primer yang digunakan untuk menjerat para terdakwa.
"Primernya tidak terbukti dan siapa unsur melawan hukumnya sudah tidak terbukti."
"Nah kan subsidernya pasal 3 di mana kalau kita membaca itu, menyebutkan setiap orang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri."
"Ibu Janna ini kah sudah berhenti artinya, ia tidak lagi memiliki tanggung jawab, apalagi proyek tersebut masih jalan ketika Ibu Janna ini diberhentikan sebagai Kadis," tuturnya
Baca juga: Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Kendari, Polisi Ungkap Modus Pencurian
Kata Karno hal ini menunjukan kalau kasus ini masih prematur dan kabur.
"Apalagi dalam fakta persidangan sebagaimana dikatakan teman pengacara kita tadi menurutnyaa ada 9 orang yang juga seharusnya diseret menjadi tersangka dalam kasus ini,"
"Hal-hal inilah yang kemudian membuat Jaksa kewalahan melakukan pembuktian, karena menurut saya sejak awal kasus ini mulai dari polisi sudah menyalahi SOP," tutupnya
Sementara itu JPU yang dikonfirmasi usai sidang enggan menjawab mengenai pembelaan dilakukan pengacara salah satu terdakwa.
" Maaf mas saya orangnya tidak suka dipublikasi," tuturnya sambil pergi. (*)
(Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono)