Video Viral

Alasan Wanita Tampar Polwan, Ngaku Spontan Gegara Bagian Sensitif Dipegang, Pelaku Kini Diamankan

Inilah alasan wanita tampar polwan, ngaku spontan gegara bagian sensitifnya dipegang, kini pelaku diamankan. Momen itupun terekam kamera dan viral.

Kolase Tribunnewssultra.com
Inilah alasan wanita tampar polwan, ngaku spontan gegara bagian sensitifnya dipegang, kini pelaku diamankan. 

Sebelumnya, massa Partai Prima melakukan demo di depan KPU Jakarta Pusat karena partai ini tak lolos dalam verifikasi KPU sebagai peserta pemilu 2024.

Dilaporkan ke Polisi

Dlilansir dari Kompas.com, seorang polisi wanita bernama Aipda Evi Sapta Riani diduga menjadi korban pemukulan saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/12/2022) itu kemudian dilaporkan Evi ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6379/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Akhir Kasus Pelecehan Mahasiswi Universitas Gunadarma Depok Berujung Video Viral Mahasiswa Dihakimi

"Iya benar, Aipda Evi Sapta Riani telah melaporkan kejadian yang dialaminya saat mengawal aksi demonstrasi ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Dalam laporannya, kata Zulpan, Evi melaporkan seorang peserta unjuk rasa sekaligus anggota Partai Prima bernama Ersa Elisa (25), yang saat kejadian sedang berdemonstrasi bersama kader lainnya.

"Laporannya terkait perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, disertai penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, kejadian bermula saat Evi dan anggota kepolisian sedang mengawal aksi demonstrasi yang digelar oleh para kader Partai Prima di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat.

Baca juga: Video Viral Mahasiswa Pelaku Pelecehan Dihakimi Mahasiswi di Kampus Depok, Lokasi, Sosok, Kronologi

Pada saat demonstrasi berlangsung, terjadi aksi saling dorong antara massa aksi dengan petugas yang bertugas melaksanakan pengamanan.

"Jadi sempat terjadi massa aksi mencoba menerobos masuk ke dalam gedung KPU RI. Aipda Evi sebagai petugas kemudian mencoba menenangkan massa aksi," ungkap Zulpan.

Sesaat kemudian, lanjut Zulpan, terlapor yang berada di barisan massa aksi tiba-tiba mendekati korban dan langsung memukulnya dengan tangan kosong.

Atas kejadian itu, Evi pun menjerat terlapor menggunakan Pasal 212, 352, dan 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Evi juga melampirkan bukti rekaman CCTV kejadian dan surat tugas.
"Laporannya sedang dipelajari oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," pungkas Zulpan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved