Berita Kendari

Akhirnya UMK Kendari 2023 Ditetapkan Rp2.993.730, Resmi Berlaku 2 Januari Mendatang

Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2023 resmi ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/12/2022).

Tribunnewssultra.com/Amelda Devi Indriyani
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2023 resmi ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/12/2022).

Berdasarkan surat keputusan nomor 673 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Kendari 2023, besaran yang ditetapkan yakni Rp2.993.730. 

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp170.528 atau 6,04 persen dari UMK Kendari 2022 yakni Rp2.823.315.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa mengatakan UMK tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari hingga 31 Desember 2023.

Baca juga: UMK Kendari 2023 Naik Jadi Rp2.993.843, Konawe Masih Dikaji, Kolaka dan Konawe Utara Belum Diajukan

"Untuk para pengusaha yang selama ini sudah menanti-nantikan UMK Kendari 2023, Alhamdulillah sudah terbit dengan besaran sesuai dengan usulan yang ditandatangani walikota dan disahkan gubernur," kata Ali Aksa saat ditemui di kantor Disnakertran Kota Kendari, Jumat (16/12/2022).

Ali mengharapkan seluruh pengusaha pelaku usaha dapat menerima dan menerapkan SK tersebut di masing-masing perusahaan.

Sehingga para pekerja bisa menikmati UMK Kendari 2023 secara wajar dan berkelanjutan.

"Kami juga sangat berharap para pekerja pengusaha selalu akur selalu dalam kondisi bersama-sama menjalankan tugas rutin sehari-hari di Kota Kendari, sehingga Kota Kendari di dalam dunia usahanya berjalan aman dan terkendali," jelasnya.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Disnaker Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan SK tersebut baru diterima pihaknya hari ini, Kamis (15/12) sore.

Selanjutnya SK tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Kendari untuk diumumkan.

Susianti menyampaikan para perusahaan untuk menerapkan upah minimum Kota Kendari bagi pekerja yang masa kerja 0 sampai 12 bulan.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas, diberlakukan struktur skala upah.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Disnaker Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid.
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Disnaker Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid. (Tribunnewssultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Hal itu diharapkan dapat neminimalisir pengaduan khususnya perselisihan hubungan industrial antara para pihak para pekerja dan pengusaha di Dinas Tenaga Kerja pada tahun 2023 mendatang

"Jangan hanya diburu nomor SK saja, tapi penerapannya yang kami butuhkan," tutupnya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved