Berita Sulawesi Tenggara

Menurut OJK Sultra, Ini Tips Aman dari Investasi dan Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan tips aman dari investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
FOTO Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara- Berikut tips terhindar dari investasi dan pinjol ilegal ala OJK Sultra. 

1. Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

2. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. 

3. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika : beritahu ke seluruh kontak di HP apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor ke polisi, lampirkan Laporan Polisi ke kontak penagih.

4. Jangan meminjam lagi ke pinjaman online ilegal.

Berikut ini hotline pengaduan pinjol ilegal dari Polri melalui WhatsApp 0812 1001 9202 dan dari OJK melalui nomor 0811 5715 7157, Instagram @SATGAS PINJOL ILEGAL.

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved