Berita Sulawesi Tenggara

Dishub Sultra Imbau Angkutan Umum di Baubau yang Melanggar Segera Urus Izin Operasi Sebelum Disanksi

Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara meminta pemilik kendaraan angkutan umum yang kedapatan melanggar segera mengurus izin operasional.

Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Istimewa
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pemilik kendaraan angkutan umum yang kedapatan melanggar segera mengurus ijin operasional. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pemilik kendaraan angkutan umum yang kedapatan melanggar segera mengurus izin operasional.

Hal ini setelah Dishub Sultra menemukan 81 kendaraan yang tidak memiliki izin operasional di Kota Baubau dan sekitarnya. 

Kendaraan yang terdata itu terdiri dari minibus, mobil pikap yang biasa mengangkut barang dan disewa masyarakat saat perjalanan antardaerah.

Kegiatan ini merupakan rangkaian penegakan hukum dan pengawasan angkutan darat se-Sultra ini dimulai di Kota Baubau yang bertempat di Terminal Waramesiu dan Terminal Wameo, 7-8 Desember 2022.

Dalam penegakkan hukum kendaraan tak punya ijin operasional ini, Dishub Sultra memperingati pemilik kendaraan agar mengurus badan hukum.

Baca juga: Dishub Kota Kendari Sultra Bakal Tindak Sopir Angkot Jika Pasang Tarif Tak Sesuai Aturan

Nantinya, jika pemilik kendaraan yang tak melengkapi badan atau izin operasional maka akan kenakan tilang saat operasi perhubungan.

Kendaraan yang didata tak memiliki izin operasional terdiri dari angkutan umum, angkutan barang, dan angkutan sewa khusus.

Kendaraan yang diberi sanksi tilang seperti minibus, mobil pikap yang biasa mengangkut barang dan disewa masyarakat saat perjalanan antardaerah.

Sekretaris Dishub Sultra, Laode Fasikin mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi Penegakan Hukum, Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Darat se-Sultra.

 Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada November 2022. 

"Dalam penegakan hukum ini, kami menemukan 81 kendaraan belum memiliki ijin operasional resmi yang dikeluarkan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya memberi kesempatan seminggu untuk pemilik dan pengemudi angkutan barang umum dan dua minggu untuk AKDP untuk melengkapi ijin operasional angkutan umum.

"Setelahnya, kendaraan yang masih bandel dan belum memiliki izin operasional resmi akan ditilang dan ditindak resmi oleh Dishub Kota Bau-Bau yang dilengkapi dengan PPNS LLAJ dan berkoordinasi dengan Polres setempat , ucapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022). 

Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pemilik kendaraan angkutan umum yang kedapatan melanggar segera mengurus ijin operasional.
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pemilik kendaraan angkutan umum yang kedapatan melanggar segera mengurus ijin operasional. (Istimewa)

Laode Fasikin menjelaskan penegakan hukum ini mendorong secara lebih keras pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan di darat untuk segera melengkapi kelengkapan izin operasional

 "Penegakan hukum untuk angkutan umum baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKDP), Angkutan Barang Umum, Angkutan Sewa Khusus dan Angkutan Sewa yaitu menjadi anggota badan hukum," ujarnya.

Sekretaris Dishub Sultra menambahkan kegiatan ini akan dilanjutkan di beberapa kota dalam wilayah Sulawesi Tenggara. Sehingga, di jalan tidak ada kendaraan angkutan umum yang tidak berbadan hukum dan memiliki izin operasional transportasi dan tidak memiliki asuransi. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved