Berita Kendari

Pemkot Kendari Tegaskan Pembebasan Lahan Proyek Pembangunan Inner Ring Road Sudah Tuntas

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan tidak ada kendala dalam pembebasan lahan proyek pembangunan yang sedang dilakukan pemerintah.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan tidak ada kendala dalam pembebasan lahan proyek pembangunan yang sedang dilakukan pemerintah.

Termasuk, pembebasan lahan yang sempat dikeluhkan salah satu warga di Kecamatam Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang lahan proyek Inner Ring Road.

Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh setelah melalui rapat dengar pendapat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP) Kota Kendari beberapa waktu lalu.

Di mana, masalah pembebasan lahan terjadi antara pemilik lahan dan pihak ketiga, bukan dengan pemerintah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu membenarkan jika persoalan tersebut merupakan masalah internal mengenai kepemilikan lahan.

Baca juga: Kata Pj Wali Kota Kendari Soal Polemik Jalan Kembar, Progres Masih 50 Persen hingga Pembebasan Lahan

"Itu internal, sudah tidak ada urusan dengan Pemkot Kendari," ujar Asmawa Tosepu saat ditemui di Balai Kota Kendari, Jumat (9/12/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menjelaskan pembayaran dilakukan setelah Pemkot Kendari bernegosiasi dengan pemilik lahan.

Menurut Ridwansyah Taridala, pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Akhirnya disetujui pemilik lahan. Nilainya ditentukan oleh KJPP, itu organisasi independen. Dan kita harus menerima hasilnya, kita tidak berani melampaui hasil dari KJPP," tegasnya.

Ridwansyah Taridala menegaskan pembebasan lahan milik warga yang terkena proyek pembangunan sudah dilakukan.

Baca juga: Bangunan Stadion Lakidende Bakal Dirobohkan Jika Pemprov Sultra Tak Bayar Ganti Rugi Rp17 Miliar

"Tidak ada lagi masalah, karena yang didahulukan itu pendekatan melalui teman-teman di kelurahan dan kecamatan. Sampai sejauh ini clear," kata Ridwansyah.

Masalah lahan salah satu warga di Kecamatan Kambu yang terkena proyek Inner Ring Road, ia menjelaskan jika itu persoalan internal antara pemilik lahan dan pihak ketiga.

"Itu persoalan internal pemilik lahan (ibu Halimah) dengan papalelenya (pihak ketiga sebagai wali ibu Halimah), tidak ada urusan dengan Pemkot," tegasnya.

"Sudah clear (beres), karena waktu diskusi dengan Pemkot, ibu Halimah ini ada di tempat, tapi saat itu, ia dibantu seseorang yang belakangan pecah kongsi mereka. Jadi itu saja persoalannya," lanjutnya.

Untuk diketahui, lahan yang dibebaskan Pemkot Kendari yang terkena sejumlah proyek di antaranya pembangunan Jalan Simpang Madu Sila dan Jalan Kembar Kali Kadia Kampus UHO, termasuk lahan sekolah di Kelurahan Labibia. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved