Berita Kendari

Prediksi UMK Kendari 2023 Jika Naik 6 Persen Jadi Rp2.992.713, Simak Daerah Sultra Lainnya

Prediksi Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2023 jika naik 6 persen maka akan menjadi Rp2.992.713., simak rincian daerah Sulawesi Tenggara.

Ilustrasi Upah Minimum Kota
Ilustrasi Upah Minimum Kota 

Dengan nilai tersebut, UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik menjadi Rp2.758.984,54.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp182.967,58 dari UMP Sultra 2022 senilai Rp2.576.016,96.

2. UMK Muna 2023: Rp2.758.984,54.

Kenaikan UMP Sultra 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 adalah sebesar 7,10 persen atau menjadi Rp2.758.984,54.

Berikut ini prediksi Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2023 jika naik 6 persen maka akan menjadi Rp2.992.713., simak rincian daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) lainnya.
Berikut ini prediksi Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2023 jika naik 6 persen maka akan menjadi Rp2.992.713., simak rincian daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) lainnya. (Kolase Tribunnewssultra.com)

Jumlah tersebut naik senilai Rp182.967,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 sebesar Rp2.576.016,96.

3. UMK Baubau 2023: Rp2.758.984,54.

Sebagaimana ketetapan Gubernur Sultra Ali Mazi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 662 Tahun 2022 tertanggal 28 November 2022, tentang kenaikan UMP Sultra 2023 adalah sebesar 7,10 persen.

Jika berdasarkan persentase tersebut, maka UMK Baubau naik sebesar Rp182.967,58 pada tahun 2022 senilai Rp2.576.016,96.

4. UMK Buton 2023: Rp2.758.984,54.

Baca juga: UMK Kolaka Timur 2023 Naik Setelah Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Sebesar 7,10 Persen

UMP Sultra 2023 yang ditetapkan gubernur melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 662 Tahun 2022 naik menjadi Rp2.758.984,54.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan 7,10 persen atau Rp182.967,58 dari UMP Sultra 2022 sebesar Rp2.576.016,96.

5. UMK Konawe Selatan 2023: Rp2.758.984,54.

Adapun UMK Konsel tahun 2023 naik sebesar 7,1 persen, sesui dengan ketatapan Gubernur Sultra Ali Mazi baru-baru ini, tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam ketetapan UMP Sultra tersebut, UMK Konawe Selatan naik menjadi Rp2.758.984,54.

Ilustrasi Upah Minimum Kota
Ilustrasi Upah Minimum Kota (Ilustrasi Upah Minimum Kota)

Bagaimanapun UMP Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dikalkulasikan naik sebesar Rp182.967,58.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved