Berita Kendari
Pemprov Sultra Belum Umumkan Upah Minimum Kota Kendari 2023 Batas Pengumuman 7 Desember, Alasannya
Saat ini upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2023 belum juga ditetapkan dan diumumkan hingga 8 Desember 2022 ini, batas diumumkan pada 7 Desember 2022.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2023 belum juga ditetapkan dan diumumkan hingga 8 Desember 2022 ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Sesuai Pasal 15 ayat 2, pengumuman besaran UMK Kendari 2023 akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala membenarkan UMK Kendari 2023 belum diumumkan hingga saat ini.
Baca juga: Prediksi UMK Kendari 2023 Jika Naik 6 Persen Jadi Rp2.992.713, Simak Daerah Sultra Lainnya
"Teman-teman di Dinas Tenaga Kerja masih godok itu, kebetulan pak wali lagi tugas di luar daerah, beliau hari ini menerima penghargaan dari Kementrian PAN, sehingga masih digodok di teman-teman disnaker," ujar, Kamis (8/12/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa juga menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan dari Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
"Kita sudah ajukan dan konsultasi ke pak wali kota, pada prinsipnya sudah disetujui karena sudah melalui dewan upah, dan suratnya sekarang tinggal pengesahan posisinya sudah di Gubernur, masih kita tunggu," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Kendari Diganjar Penghargaan Anugerah Meritokrasi ASN 2022 dari Menteri PANRB
Ali Aksa menjelaskan setelah melakukan pembahasan dewan Upah.
Dihadiri oleh stakeholder, perwakilan pengusaha, pekerja, pemerintah termasuk akademisi, telah disepakati kenaikan sebesar 6,04 persen dari UMK Kendari 2022.
Di mana besaran UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp2.823.315.
Dengan adanya prediksi kebaikan 6 persen maka akan bertambah sekiranya Rp170.528 sehingga UMK Kendari 2023 yang diusulkan ke Gubernur Sulawesi Tenggara sebesar Rp2.993.843.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/UMK-Kendari-2023-Belum-ditetapkan-Gubernur-Sulawesi-Tenggara.jpg)