Berita Kendari
33 Kasus Perselisihan Ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kendari Sepanjang 2022
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari mencatat kasus perselisihan hubungan industrial yang ditangani sebanyak 33 kasus.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/33-Kasus-Perselisihan-Ditangani-Dinas-Tenaga-Kerja-dan-Perindustrian-Kendari-Sepanjang-2022.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari mencatat kasus perselisihan hubungan industrial yang ditangani sebanyak 33 kasus.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid.
Susianti Hafid menjelaskan jumlah tersebut merupakan kasus perselisihan yang terjadi sepanjang Januari hingga Desember 2022.
Kata dia, dari 33 kasus tersebut, sekiranya ada sembilan kasus yang masih proses, tiga berkas dicabut dan lainnya sudah selesai.
"Bertambah juga perjanjian bersama sudah bertambah dua kasus yang selesai," ujar Susianti Hafid saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: UMK Kendari 2023 Masih Tunggu Respon Gubernur Sulawesi Tenggara, Pemkot Harap Segera Disahkan
Kata dia, kebanyakan kasus yang ditangani pihaknya yakni berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Di mana, ada sebagian perusahaan yang tidak membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak peserta serta uang pisah.
Kebanyakan juga, ada perusahaan yang hanya membayar gaji satu bulan tanpa embel-embel atau uang tip bonus kerja.
Bahkan ada pula perusahaan yang mengadukan pekerjanya karena bekerja tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan.
Susianti Hafid menekankan agar para pekerja di luar sana untuk tidak takut melapor jika ada kasus, perselisihan berkaitan dengan hak-hak pekerja yang dilanggar.
Baca juga: DPRD Kendari Temukan Indikasi Pelanggaran PHK Karyawati Asuransi, Minta Mediasi Dinas Tenaga Kerja
Dalam hal ini melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, khususnya di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial.
Susianti Hafid menegaskan jika pelaporan di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.
"Silakan ke sini, nanti kami fasilitasi untuk menyelesaikan kasus yang terjadi melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan, karena itu amanah undang-undang mengharuskan seperti itu," ujarnya.
"Harapan kami setiap mediasi yang difasilitasi oleh kami itu bisa selesai di dinas ini, di ruang pembinaan hubungan industrial ini," jelasnya menambahkan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)