Berita Konawe

10 Pasangan Bukan Suami Istri di Konawe Terjaring Operasi Sikat Anoa 2022, Polres Berikan Pembinaan

Sebanyak 10 pasangan bukan suami istri di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra) terjaring Operasi Sikat Anoa.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi (tengah) saat memberikan keterangan pers di Media Center Polres Konawe didampingi Kabag Ops Polres Konawe, Kompol Jamaluddin (kanan) serta Kasat Reserse Narkoba, AKP Andi Musakkir Musni (kiri), Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak 10 pasangan bukan suami istri di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra) terjaring Operasi Sikat Anoa.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe, AKBP Ahmad Setiadi saat konferensi pers di Polres Konawe, Selasa (6/12/2022).

"Jadi prostitusi ini dilakukan kepada mereka-mereka yang memang pasangan bukan suami istri," kata AKBP Ahmad Setiadi.

Ia menyebut kebanyakan dari pasangan mesum ini kedapatan di hotel-hotel yang terdapat di Unaaha, Konawe saat Operasi Sikat Anoa yang digelar 10-24 November 2022.

AKBP Ahmad Setiadi menjelaskan 10 pasangan mesum yang kedapatan ini juga diberikan pembinaan oleh petugas.

Baca juga: Hasil Operasi Sikat Anoa 2022 Polres Konawe Ungkap Sebanyak 31 Kasus, Ada Miras, Narkoba, Prostisusi

"Kami melakukan pembinaan khusus kepada mereka yang melaksanakan persetubuhan di luar hubungan resmi nikah," jelasnya.

Selain itu, kata dia, untuk operasi jelang Natal dan Tahun Baru 2023, pihaknya saat ini tengah menunggu instruksi dari satuan mengenai kapan akan digelar.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor atau Polres Konawe ungkap sebanyak 31 kasus saat Operasi Sikat Anoa 2022 yang berlangsung selama 14 hari.

Di mana, Operasi Sikat Anoa 2022 dilaksanakan mulai dari 10 - 24 November 2022 di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan kegiatan pelaksanaan operasi ini dilakukan pada jam-jam tertentu yang dianggap rawan terjadi tindak kriminal.

Baca juga: Sat Lantas Polres Konut Selesaikan Kasus Kecelakaan di Kecamatan Wiwirano Secara Restorative Justice

"Iya, alhamdulillah dalam kegiatan tersebut kita bisa melaksanakan kegiatan pengungkapan sebanyak 31 kasus," katanya dalam keterangan persnya di Media Center Polres Konawe, Selasa (6/12/2022).

Ke-31 kasus tersebut, kata AKBP Ahmad Setiadi, terdiri atas kasus perjudian, minuman keras (miras), prostitusi, narkoba, dan senjata tajam (sajam).

Menurutnya, sesuai target operasi, terdapat tiga kasus dan 28 kasus lainnya non target Operasi Sikat Anoa 2022.

"Untuk barang bukti yang kita dapat kurang lebih untuk yang miras ada yang botol kemasan atau yang dari tradisional," tambahnya.

Sementara itu, lanjut AKBP Ahmad Setiadi, untuk kasus narkotika barang bukti yang diamankan 28,65 gram.

Baca juga: Polres Konawe Gelar ITK, Masyarakat Jawab Kuisioner, Hasil Survey Jadi Perbaikan Institusi Polri

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved