Berita Konawe Utara

Sat Lantas Polres Konut Selesaikan Kasus Kecelakaan di Kecamatan Wiwirano Secara Restorative Justice

Pihak Polres Konawe Utara (Konut) selesaikan kasus kecelakaan di Desa Wawontoaho, Kecamatan Wiwirano, secara Restorative Justice.

Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Muhammad Israjab
Dok Polresta Konawe Utara
Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum saat meselesaikan kasus kecelakaan di Desa Wawontoaho Kecamatan Wiwirano Konut Dengan Metode Restoratif Justice. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT- Sat Lantas Polres Konawe Utara (Konut) selesaikan kasus kecelakaan di Desa Wawontoaho, Kecamatan Wiwirano, secara Restorative Justice.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum, mengatakan Restorative Justice prinsipnya untuk keadilan yang hakiki.

Mengedepankan hati nurani, itikad baik, untuk awal dari sebuah keadilan.

Penyelesaian kasus secara restorative justice ditandai penandanganan kesepakatan perdamaian.

Baca juga: Lupa Matikan Kompor Saat Masak, Satu Ruko Warga di Kelurahan Asinua Konawe Hangus Terbakar

Antara keluarga korban dengan pelaku di Mako Polres Konut pada Senin (28/11/2022).

Agenda restorative justice tersebut, hadir Pihak Satlantas Polres Konawe Utara, Istri Korban Dan Pelaku, serta beberapa saksi.

“Kebetulan pihak keluarga merasa yang terjadi dengan keluarga mereka adalah musibah. Kemudian hukum adat sudah berjalan, dan sudah membayar denda dari pihak tersangka," ungkap Achmad Fathul Ulum

Baca juga: Video Viral Dua Siswi SMP Asal Sultra Baku Pukul Gegara Cowok Di Atas Ketinting Sampai Baju Robek


Perkara tersebut bisa diselesaikan, dan tidak melalui jalur persidangan. Dan bisa langsung diselesaikan lewat restorative justice.

Sesuai dengan amanah Jaksa Agung, bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani.

Diketahui, laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di jalan poros Desa wawontoaho Kecamatan Wiwirano Konut.

“Untuk proses adatnya memang membutuhkan waktu, sehingga baru hari ini bisa dilakukan, Kemudian kita tindaklanjuti upaya mereka melakukan perdamaian di luar persidangan,” ucapnya.

AKBP Achmad Fathul Ulum juga menjelaskan bahwa istri korban yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menerima kejadian tersebut dengan lapang dada. 

Baca juga: Dinas PU Konawe Utara Dapat Bantuan Mobil Penyedot Tinja Guna Kepentingan Masyarakat

“Dengan adanya restorative justice maka tidak ada permasalahan lagi,”pungkasnya.

Sementara itu, pelaku Darling, turut meminta maaf pada keluarga korban. Ia mengatakan, musibah yang terjadi bukanlah kehendaknya.

“Kejadian ini adalah takdir. Dan baru kali ini terjadi dalam hidup saya. Saya sangat menyesal sekali atas kejadian yang sudah terjadi. Semoga ke depan kejadian serupa tidak terjadi pada kita semua,”tutupnya.

(TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved