Upah Minimum

UMK Kolaka 2023 Naik Susul Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 7,10 Persen di Sultra

Kenaikan besaran UMP Sultra 2023 senilai 7,10 persen berpotensi pada kenaikan UMK Kolaka 2023 dibandingkan dengan tahun 2022.

handover
Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kolaka 2023 yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2023 mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,10 persen jika dibandingkan tahun 2022. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kolaka 2023 yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2023 mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,10 persen jika dibandingkan tahun 2022.

Kenaikan ini berdasarkan ketetapan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi Nomor 662 Tahun 2022 tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Sultra 2023.

Sehingga, dengan meningkatnya UMP Sultra 2023 sebesar 7,10 persen, maka UMK Kolaka 2023 juga ikut berpotensi mengalami kenaikan.

Hal tersebut kemungkinan terjadi, mengingat regulasi menyebutkan besaran UMK harus lebih tinggi dibandingkan dengan UMP Sulawesi Tenggara 2023.

Baca juga: Besaran Kenaikan UMK 2023 Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Daerah Lain Susul UMP Sultra Naik

UMK Kolaka 2022 nilainya sebesar Rp2.922.773.

Kenaikan besaran UMP Sultra 2023 senilai 7,10 persen berpotensi pada kenaikan UMK Kolaka 2023 dibandingkan dengan tahun 2022.

UMP Sultra 2023 ditetapkan sebesar Rp2.758.948.54, naik senilai Rp182.932 jika dibandingkan dengan upah tahun 2022 yakni Rp2.576.016.96

UMP Sulawesi Tenggara 2023 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023 sesuai dengan SK Gubernur Sultra yang dibacakan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio.

"Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara sudah memiliki Dewan Pengupahan, sehingga bisa menetapkan UMK masing-masing," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Laode Ali Haswandy beberapa waktu lalu.

Sementara, kabupaten dan kota lainnya diminta mengikuti besaran UMP Sultra 2023 yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Selain itu, penetapan besaran UMK Kolaka 2023 harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. 

"Harus mengikuti formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, di mana dalam hitungannya mesti lebih tinggi dari UMP Sultra 2023," jelasnya.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan agar segera menetapkan besaran UMK Kolaka 2023 paling lambat sebelum tanggal 7 Desember 2022 merujuk Pasal 15 Ayat 2 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Besaran Kenaikan UMK 2023 se-Sultra

Baca juga: UMP Sultra 2023 Naik Jadi Rp 2,758 Juta, Berapa Besaran Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Konut?

Selengkapnya, besaran kenaikan UMK 2023 17 Kabupaten dan Kota se-Sultra merujuk naiknya UMP Sulawesi Tenggara 2023 tersebut:

1. UMK Konawe 2023: Rp2.758.984,54.

2. UMK Muna 2023: Rp2.758.984,54.

3. UMK Baubau 2023: Rp2.758.984,54.

4. UMK Buton 2023: Rp2.758.984,54.

5. UMK Konawe Selatan 2023: Rp2.758.984,54.

6. UMK Bombana 2023: Rp2.758.984,54.

7. UMK Wakatobi 2023: Rp2.758.984,54.

8. UMK Kolaka Utara 2023: Rp2.758.984,54.

9. UMK Buton Utara 2023: Rp2.758.984,54.

10. UMK Kolaka Timur 2023: Rp2.758.984,54.

11. UMK Konawe Kepulauan 2023: Rp2.758.984,54.

12. UMK Muna Barat 2023: Rp2.758.984,54.

13. UMK Buton Tengah 2023: Rp2.758.984,54.

14. UMK Buton Selatan 2023: Rp2.758.984,54.

15. UMK Kendari 2023: Rp2.992.713.

16. UMK Konut 2023:

Untuk besaran kenaikan UMK Konawe Utara 2023, sejauh ini masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan.

UMK Konut 2022 sebesar Rp2.717.913,28 atau lebih tinggi dari UMP Sultra 2022. 

Aturan Penetapan UMK Kendari, Kolaka, dan Konut

Inilah tata cara penetapan UMK 2023 dikutip TribunnewsSultra.com dari salinan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, sebagai berikut:

Pasal 15

1. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

2. Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

3. Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi.

4. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi.

Pasal 16

1. Penghitungan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

2. Hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas.

3. Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Wali Kota.

4. Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati/Wali Kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur.

5. Dalam hal hasil rekomendasi Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved