Upah Minimum
Kenaikan UMK Bombana 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Menjadi Rp2,758 Juta
Kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK Bombana 2023 setelah UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik menjadi Rp2,758 juta.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK Bombana 2023 setelah UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik menjadi Rp2,758 juta.
Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sultra 2023 adalah sebesar 7,10 persen atau senilai Rp182.967,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 sebesar Rp2.576.016,96.
Besaran kenaikan UMP Sulawesi Tenggara 2023 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 662 Tahun 2022 yang diterbitkan Gubernur Sultra Ali Mazi pada akhir November lalu.
Lantas berapa kenaikan UMK Bombana 2023 di Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra, setelah UMP Sultra 2023 tersebut naik menjadi Rp2,758 juta?
“Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” tulis SK Gubernur Sultra tersebut.
Simak ketentuan dan imbauan dalam SK Gubernur Sultra Nomor 662 Tahun 2022 yang dibacakan Sekretaris Daerah Asrun Lio terkait UMP dan UMK di Provinsi Sulawesi Tenggara:
1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023.
Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik, Rincian Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Muna
2. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
4. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota.
5. Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
“Demikian pengumuman upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023, untuk diketahui dan menjadi pedoman semua pihak,” kata Asrun Lio, belum lama ini.
Besaran UMK Bombana 2023
Senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara atau Kadisnakertrans Sultra Laode Ali Haswandi yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, belum lama ini.
“Jadi bagi daerah yang belum memiliki UMK, maka mengikuti kenaikan UMP Sultra 2023,” kata Haswandi.
Haswandi menjelaskan dari 17 kabupaten/kota se-Sultra, baru tiga daerah yang sudah memiliki Dewan Pengupahan untuk menetapkan usulan besaran UMK 2023.
“Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tidak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK-nya,” jelasnya.
Dengan demikian, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra, belum memiliki UMK.
Untuk itu kenaikan UMK Bombana 2023 akan merujuk UMP Sulawesi Tenggara 2023 yang naik 7,10 persen.
Simak besaran UMK Kabupaten Bombana 2023, demikian pula daerah lain se-Sulawesi Tenggara yang belum memiliki UMK merujuk naiknya UMP Sultra 2023 tersebut:
1. UMK Baubau 2023: Rp2.758.984,54.
Baca juga: Kenaikan UMK Konawe 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Sebesar 7,10 Persen
2. UMK Buton 2023: Rp2.758.984,54.
3. UMK Buton Utara 2023: Rp2.758.984,54.
4. UMK Buton Tengah 2023: Rp2.758.984,54.
5. UMK Buton Selatan 2023: Rp2.758.984,54.
6. UMK Muna 2023: Rp2.758.984,54.
7. UMK Muna Barat 2023: Rp2.758.984,54.
8. UMK Konawe 2023: Rp2.758.984,54.

9. UMK Konawe Selatan 2023: Rp2.758.984,54.
10. UMK Konawe Kepulauan 2023: Rp2.758.984,54.
11. UMK Bombana 2023: Rp2.758.984,54.
12. UMK Wakatobi 2023: Rp2.758.984,54.
13. UMK Kolaka Utara 2023: Rp2.758.984,54.
14. UMK Kolaka Timur 2023: Rp2.758.984,54.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)