Upah Minimum

UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik, Rincian Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Muna

UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik, simak rincian kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Baubau 2023.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik, simak rincian kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Baubau 2023. Kenaikan juga untuk UMK Buton 2023, UMK Muna 2023, UMK Konawe Utara 2023, dan kabupaten lainnya se-Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik, simak rincian kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Baubau 2023.

Kenaikan juga untuk UMK Buton 2023, UMK Muna 2023, UMK Konawe Utara 2023, dan kabupaten lainnya se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Gubernur Ali Mazi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 662 Tahun 2022 tertanggal 28 November 2022 menetapkan kenaikan UMP Sultra 2023 adalah sebesar 7,10 persen.

Jumlah tersebut naik Rp182.967,58 dibandingkan upah minimum provinsi atau UMP Sultra 2022 senilai Rp2.576.016,96.

Dengan demikian, UMP Sulawesi Tenggara 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2023 adalah sebesar Rp2.758.984,54.

Pascapenetapan UMP Sultra 2023 tersebut, tiga dari 17 kabupaten/ kota se-Sultra yang sudah memiliki upah minimum kota (UMK) selanjutnya menetapkan usulan kenaikan UMK 2023.

Tiga daerah yang sudah memiliki Dewan Pengupahan yang akan menetapkan usulan UMK tahun 2023 tersebut adalah Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut).

Baca juga: Besaran Kenaikan UMK 2023 Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Daerah Lain Susul UMP Sultra Naik

Sedangkan, 14 kabupaten/ kota se-Sultra yang belum memiliki UMK mengikuti besaran UMP Sultra tahun 2023 yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kadisnakertrans Sultra, Laode Ali Haswandi.

“Jadi bagi daerah yang belum memiliki UMK, maka mengikuti kenaikan UMP Sultra 2023,” kata Haswandi yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Rabu (30/11/2022).

Haswandi menjelaskan dari 17 kabupaten/kota se-Sultra, baru tiga daerah yang sudah memiliki Dewan Pengupahan untuk menetapkan usulan besaran UMK 2023.

“Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tidak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK-nya,” jelasnya.

UMK Lebih Tinggi dari UMP

Menurut Kadisnakertrans Sultra, penetapan besaran kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Kolaka 2023, UMK Konut 2023, harus sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

“Tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP,” ujar Ali Haswandy.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 2 Permenaker No 18 Tahun 2022 disebutkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Berikut selengkapnya tata cara penetapan UMK tahun 2023 dikutip TribunnewsSultra.com dari salinan Permenaker No 18 Tahun 2022:

Pasal 15

1. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota.

2. Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

3. Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum provinsi.

Baca juga: Disnakertrans Sebut UMP Sultra 2023 Berlaku di Kabupaten dan Kota yang Belum Punya Dewan Pengupahan

4. Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi.

Pasal 16

1. Penghitungan nilai Upah Minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

2. Hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas.

3. Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota.

4. Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum kabupaten/kota kepada Gubernur.

5. Dalam hal hasil rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).

UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik, simak rincian kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Baubau 2023. Kenaikan juga untuk UMK Buton 2023, UMK Muna 2023, UMK Konawe Utara 2023, dan kabupaten lainnya se-Sulawesi Tenggara (Sultra).
UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik, simak rincian kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Baubau 2023. Kenaikan juga untuk UMK Buton 2023, UMK Muna 2023, UMK Konawe Utara 2023, dan kabupaten lainnya se-Sulawesi Tenggara (Sultra). (handover)

Besaran Kenaikan UMK 2023 se-Sultra

Berikut besaran kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 di 17 kabupaten/ kota se-Sultra merujuk naiknya UMP Sulawesi Tenggara 2023 tersebut.

1. UMK Konawe 2023: Rp2.758.984,54.

2. UMK Muna 2023: Rp2.758.984,54.

3. UMK Baubau 2023: Rp2.758.984,54.

4. UMK Buton 2023: Rp2.758.984,54.

5. UMK Konawe Selatan 2023: Rp2.758.984,54.

Baca juga: Lengkap Rincian UMP 2023 di 33 Provinsi, Mulai Tertinggi Hingga Terendah, Sultra di Posisi ke-19

6. UMK Bombana 2023: Rp2.758.984,54.

7. UMK Wakatobi 2023: Rp2.758.984,54.

8. UMK Kolaka Utara 2023: Rp2.758.984,54.

9. UMK Buton Utara 2023: Rp2.758.984,54.

10. UMK Kolaka Timur 2023: Rp2.758.984,54.

11. UMK Konawe Kepulauan 2023: Rp2.758.984,54.

12. UMK Muna Barat 2023: Rp2.758.984,54.

Baca juga: Kenaikan UMP 2023 Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sulbar, Sultra, Besaran Upah Minimum Naik

13. UMK Buton Tengah 2023: Rp2.758.984,54.

14. UMK Buton Selatan 2023: Rp2.758.984,54.

15. UMK Kendari 2023:

Dewan Pengupahan Kendari memperkirakan kenaikan UMK Kendari tahun 2023 berkisar 6 persen.

Dengan prediksi tersebut, maka UMK Kendari 2023 diperkirakan adalah sebesar Rp2.992.713.

Jumlah tersebut naik sekitar Rp169.398 dibandingkan UMK Kendari 2022 sebesar Rp2.823.315.

16. UMK Kolaka 2023:

Besaran UMK Kolaka 2022 adalah sebesar Rp2.922.773.

Dengan kenaikan UMP Sultra 2023 sebesar 7,10 persen, UMK Kolaka 2023 berpotensi kembali naik.

17. UMK Konut 2023:

Besaran kenaikan UMK Konawe Utara 2023 sejauh ini masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan.

UMK Konut 2022 lalu adalah sebesar Rp2.717.913,28 atau lebih tinggi dari UMP Sultra 2022.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved