Berita Sulawesi Tenggara
500 Masyarakat Sulawesi Tenggara Terima Sertifikat Tanah, BPN Sebut Minimalisir Sengketa di Sultra
Sebanyak 500 masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Sebanyak 500 masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Agenda penyerahan berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, pada Kamis (1/12/2022).
Ia berpesan penerima sertifikat tanah agar menggunakan sertifikat tanah dengan sebaik-baiknya, status kepemilikan tanah tersebut jelas dimata hukum dan akan mencegah terjadinya sengketa tanah.
Sertifikat itu juga dapat digunakan sebagai akses permodalan apabila ingin meningkatkan modal usaha melalui KUR yang ada di perbankan.
"Selain itu, untuk mencegah terjadinya penyerobotan tanah oleh pihak lain, maka pemilik tanah wajib menguasai, menjaga, dan merawat tanahnya dengan tidak menelantarkannya," pesannya.
Lantaran, banyak penyerobotan tanah yang terjadi karena pemilik tanah tidak menguasai, menjaga dan memelihara tanah tersebut secara langsung, atau dengan kata lain menelantarkan tanahnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/500-Masyarakat-Sulawesi-Tenggara-Terima-Sertifikat-Tanah-BPN-Sebut-Minimalisir-Sengketa-di-Sultra.jpg)