Sultra Memilih
69 TPS Khusus Pemilu 2024 Bakal Disediakan KPU Sultra di Lokasi Pertambangan dan Perkebunan
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) akan mendirikan 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) akan mendirikan 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ke-69 titik TPS khusus tersebut ditempatkan di sembilan daerah di Sultra yang memiliki kawasan pertambangan dan perkebunan.
TPS tersebut nantinya akan digunakan para pekerja dan karyawan untuk menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sultra, Muhammad Nato Alhaq mengatakan persiapan TPS khusus ini karena banyaknya pekerja pertambangan dan perkebunan di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, para pekerja baik lokal maupun luar Sulawesi Tenggara ini terkadang tidak bisa menyalurkan hak suaranya di Pilkada atau Pemilu karena bukan domisili mereka.
Baca juga: Badan Ad Hoc Pemilu 2024 di Konawe Bakal Diberikan Jaminan Kesehatan, KPU Rekrut 7.204 Orang
"Sehingga sentra pemilih di wilayah pertambangan ini, kami atensi dengan memerintahkan seluruh KPU daerah memetakan lokasi pertambangan," ucapnya ditemui di Kota Kendari, Selasa (29/11/2022).
Nato mengukapkan dari data KPU hingga kini ada 11.400 pemilih basis pekerja yang tersebar di sembilan daerah pertambangan di Sultra.
Jumlah basis pemilih pekerja terbesar berada di wilayah Kabupaten Konawe Utara pada 48 perusahaan pertambangan nikel.
"Sehingga identifikasi awal kita bisa mendirikan 69 TPS khusus di sembilan daerah pertambangan itu," ucap Nato.
Ia menjelaskan persiapan TPS merujuk PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 179 dan 180 peruntukkannya untuk pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suara sesuai domisili yang terdaftar di DPT.
Baca juga: KPU Kota Kendari Buka Pendaftaran PPK di 11 Kecamatan, Daftar Lewat Aplikasi Siakba 20-29 November
TPS khusus tersebut didedikasikan untuk pemilih yang berada di Lapas, Rutan, Panti Sosial, daerah bencana alam, termasuk pekerja di kawasan pertambangan atau perkebunan.
Kata Nato, persiapan TPS khusus untuk pekerja di sembilan daerah yang memiliki kawasan pertambangan ini baru akan diterapkan KPU pada Pemilu 2024.
"Ini untuk memberikan perlindungan hak konstitusional para pekerja dengan memilih di mana mereka berada pada Pemilu 14 Februari 2024," jelasnya.
Namun, untuk pemilih yang memilih di TPS khusus ini hanya bisa menyalurkan hak suara sesuai domisili saja.
Jika pekerja berasal dari luar Sultra, maka hanya memilih untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak untuk Pilcaleg DPRD atau Pilkada Kabupaten dan Kota.
Baca juga: KPU Konawe Sebut ASN Diperbolehkan Mendaftar PPK dan PPS, Pendaftaran Sudah Mulai Dibuka
Muhammad Nato menyampaikan persiapan TPS khusus ini bukan dari inisiatif KPU, tetapi keinginan dari pihak organisasi atau perusahaan.
"Jadi KPU akan memetakan jumlah pemilih pekerja kalau ada permintaan pihak perusaahan atau organisasi yang menginginkan disediakan TPS khusus," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
TPS
Pemilu
2024
KPU
Sulawesi Tenggara
Sultra
pertambangan
perkebunan
Muhammad Nato Alhaq
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Jumlah Pendaftar PPK Pemilu 2024 di KPU Sultra Capai 6.000 Orang, Berikut Ini Jadwal Tes Tertulis |
![]() |
---|
Lima Daerah Otonom Baru di Sultra Bakal Terbentuk, KPU Rakor Penataan Dapil Bersama Partai Politik |
![]() |
---|
2 Partai Politik di Kendari Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, KPU Sebut Masih Perbaikan |
![]() |
---|
Sekretariat PPK dan PPS di Kendari Mulai Dibentuk, Pemkot Sinergi KPU Sukseskan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Catat Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan di KPU Konawe Utara Sultra |
![]() |
---|