Sultra Memilih
KPU Konawe Sebut ASN Diperbolehkan Mendaftar PPK dan PPS, Pendaftaran Sudah Mulai Dibuka
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Konawe menyebut aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan mendaftar PPK dan PPS.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Konawe menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mendaftar jadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS).
Hal ini diungkap Komisioner KPU Konawe, Andang Masnur belum lama ini.
"Jadi perlakuan terhadap menanggalkan status ASNnya itu tidak berlaku di PPK maupun di PPS," ujarnya.
Diperbolehkannya ASN mendaftar, kata dia, dengan catatan yang bersangkutan tidak memegang jabatan.
Baca juga: Badan Ad Hoc Pemilu 2024 di Konawe Bakal Diberikan Jaminan Kesehatan, KPU Rekrut 7.204 Orang
Pasalnya, seorang PPK dan PPS akan bekerja sepenuh waktu sesuai dengan Fakta Integritas yang akan ditandatangani nantinya.
"PPK dan PPS boleh dari ASN tidak ada larangan," tambahnya.
Andang menambahkan, salah satu ke khawatiran jika ada pembatasan terhadap ASN untuk mendaftar badan Ad Hoc yakni kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di beberapa wilayah tertentu.
Selain itu, terkait usulan dari Desa/Kelurahan tidak ada lagi seperti Pemilu 2019 lalu.
"Kalau yang 2019 lalu pendaftar harus menyertakan rekomendasi atau usulan dari desa kalau periode kali ini tidak ada lagi yang seperti itu," tambahnya.
Kemudian terkait Sekretariat PPK nanti juga akan diusulkan oleh PPK dengan berkoordinasi pemerintah Kecamatan.

Untuk diketahui, perekrutan PPK di Konawe akan berlangsung 20 - 29 November 2022 dan PPS 18 - 27 Desember 2022.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)