Upah Minimum

Kenaikan UMP 2023 Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sulbar, Sultra, Besaran Upah Minimum Naik

Penetapan UMP Sulut 2023, UMP Gorontalo 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulsel 2023, UMP Sulbar 2023 resmi ditetapkan dan diumumkan Senin (28/11/2022).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
UMP 2023 Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara (Sultra) naik. Simak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di enam provinsi di Pulau Sulawesi mulai UMP Sulut 2023, UMP Gorontalo 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulsel 2023, UMP Sulbar 2023 yang ditetapkan dan diumumkan Senin (28/11/2022). 

“Dewan Pengupahan putuskan usulan UMP 2023 naik 0,80 persen atau sebesar Rp2.700.292,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Sulbar Muhammad Ali Chandra.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com, Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik selanjutnya mengumumkan kepastian besaran kenaikan UMP Sulbar 2023 pada Senin (28/11/2022).

“Jadi hasil rapat dewan pengupahan sudah disetujui semua dan ditandatangani lewat berita acara,” jelasnya.

6. UMP Sultra 2023

Baca juga: Kenaikan UMP 2023 Sumut, Aceh, Lampung, Sumbar, Sumsel, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, serta Babel

Besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023 adalah 7,10 persen.

Kenaikan UMP Sultra 2023 adalah sebesar Rp182.931,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 Rp2.576.016,96.

Dengan demikian, UMP 2023 di Provinsi Sultra adalah sebesar Rp2.758.948.54.

“Keputusan Gubernur Nomor 662 tentang UMP Sultra 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sultra, La Ode Ali Haswandy.

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra sebelumnya sudah resmi menetapkan dan mengumumkan besaran kenaikan UMP Sultra 2023 tersebut pada Jumat malam lalu.

UMP Sulawesi Tenggara 2023 ditetapkan melalui SK Gubernur Ali Mazi yang dibacakan Pj Sekda Sultra Asrun Lio.

Dalam SK tersebut, pemprov melarang perusahaan membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP Sultra tahun 2023.

Besaran UMP tahun 2023 itu sekaligus berlaku diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved