Upah Minimum

UMP 2023 Sultra Sulsel Sulteng Sulut Sulbar Gorontalo Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Upah minimum provinsi atau UMP 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dipastikan naik.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Upah minimum provinsi atau UMP 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dipastikan naik. Simak pula besaran kenaikan UMP tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Barat (Sulbar), serta Gorontalo yang dihimpun TribunnewsSultra.com pada Minggu (27/11/2022). 

Meski demikian, Pemprov Sulut memastikan besaran UMP Sulawesi Utara 2023 akan mengalami kenaikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kadisnaketrans Sulut, Erny Tumundo, memastikan Dewan Pengupahan Provinsi telah menyepakati angka UMP 2023.

"Hasilnya kita sampaikan dalam bentuk rekomendasi ke Pak Gubernur Olly Dondokambey,” katanya Selasa (22/11/2022) dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunManado.co.id.

Diapun mengisyaratkan UMP Sulut 2022 naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sumber di Dewan Pengupahan menyebut kenaikan UMP Sulut 2023 kemungkinan besar mencapai 10 persen.

“Akan dimaksimalkan hingga 10 persen. Pasalnya sudah dua tahun tak naik,” ujarnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribun Manado.

Dengan asumsi besaran naiknya maksimal 10 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maka UMP Sulawesi Utara 2023 kenaikannya bisa mencapai Rp331.072,3.

Maka UMP Sulut 2023 tersebut adalah sebesar Rp3.641.795,3.

5. UMP Sulbar 2023

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat atau Pemprov Sulbar menetapkan sekaligus mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulbar 2023 pada Senin 28 November 2022.

Besaran UMP Sulbar 2023 naik tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Sulbar.

Kepastian naiknya UMP Sulawesi Barat 2023 sebelumnya diketahui berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan.

Dari hasil pertemuan itu, Dewan Pengupahan menyepakati usulan kenaikan UMP Sulbar 2023 adalah 0,80 persen atau naik menjadi Rp2,700.292.

“Dewan Pengupahan putuskan usulan UMP 2023 naik 0,80 persen atau sebesar Rp2.700.292,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnkaer Sulbar Muhammad Ali Chandra.

“Jadi hasil rapat dewan pengupahan sudah disetujui semua dan ditandatangani lewat berita acara,” jelasnya, belum lama ini, dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.

UMP Sulawesi Barat 2022 adalah sebesar Rp2.678.863 dan tidak mengalami kenaikan dibandingkan UMP Sulbar 2021 lalu.

Ali Chandra menambahkan usulan UMP Sulbar 2023 naik dari Dewan Pengupahan tersebut kemudian diserahkan ke Pj Gubernur Akmal Malik yang akan menerbitkan SK UMP 2023 di Sulawesi Barat.

6. UMP Gorontalo 2023

Berapa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo pada tahun 2023 mendatang?

Besaran UMP Gorontalo 2023 naik tersebut rencananya diumumkan pada Senin 28 November 2022.

Meski demikian, usulan besaran kenaikannya sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Gorontalo dalam pertemuan belum lama ini.

Besaran kenaikan UMP Gorontalo 2023 tersebut adalah sebesar 6,74 persen atau naik sebesar Rp188.800 dibandingkan UMP 2022 lalu.

Dengan demikian, besaran UMP 2023 di Provinsi Gorontalo menjadi Rp2.989.350 dibandingkan 2022 lalu Rp2,8 juta.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Yutye Imran.

Yutye dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunGorontalo.com mengatakan kenaikan UMP Gorontalo 2023 tersebut akan ditetapkan melalui SK Gubernur Gorontalo.

Laporan hasil pleno tersebut disampaikan kepada Penjabat Gubernur, Hamka Hendra Noer, yang selanjutnya menerbitkan SK UMP 2023 untuk Provinsi Gorontalo.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved