Berita Baubau

Wanita di Baubau Sulawesi Tenggara Diciduk Polisi Usai Curi Dua Sepeda Motor, Ternyata Residivis

Buser 78 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menciduk seorang wanita terduga pelaku pencurian sepeda motor.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Buser 78 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menciduk seorang wanita terduga pelaku pencurian sepeda motor. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Buser 78 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menciduk seorang wanita terduga pelaku pencurian sepeda motor.

Seorang wanita berinsial SR (36) tersebut merupakan warga Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra.

Saat pelaku SR diamankan, polisi juga berhasil menyita barang bukti dua kendaraan sepeda motor dari tangan pelaku.

Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin mengatakan pihaknya mengamankan wanita tersebut setelah melakukan pencurian di Jalan Sultan Labuke, Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum.

Kata dia, awalnya motor korban bernama Harfi telah dicuri oleh seorang wanita dan dilihat oleh tetangga korban.

Baca juga: Polisi Panggil Empat Siswi SMA Negeri 4 Kendari Diduga Tampar Juniornya Berkali-kali Saat Diklat

"Karena tetangganya melihat, setelah itu dia memberi tahu kepada korban bahwa motornya telah dicuri," ucap AKP Najamuddin saat dikonfirmasi media ini, Kamis (24/11/2022).

Berdasarkan keterangan saksi yang melihat pelaku, sebelum melancarkan aksi pencurian tersebut pelaku sudah mengintai rumah korban.

Usai mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian melapor di Mapolres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

AKP Najamuddin menyebutkan polisi awalnya mendapatkan satu barang bukti sepeda motor dari tangan pelaku.

"Tapi setelah kami interogasi, ternyata kita dapati satu barang bukti motor lagi dari TKP yang berbeda," terangnya.

Baca juga: Nelayan di Buton Hilang saat Melaut Diduga Tersambar Petir, Tim SAR Kerahkan Pasukan Bantu Pencarian

"Jadi yang diamankan oleh anggota kami itu ada dua barang bukti sepeda motor," ujar AKP Najamuddin menambahkan.

Ia menambahkan selain melakukan pencurian sepeda motor, pelaku juga mencuri handphone dan pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian.

Kini, pelaku serta dua barang bukti kendaraan sepeda motor telah diamankan di Markas Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Kata dia, atas tindakan tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved