Berita Kendari

Ahli Waris Bantah Rusak Kantor Pengacara di Kendari, Klaim Pemilik Gedung Serobot Lahan Sejak 2006

Kerabat ahli waris pemilik lahan angkat bicara terkait dugaan perusakan kantor pengacara di Gedung Salsa Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ahli waris Paturusi, yakni Sitti Nurmah Paturusi (kanan) saat menunjukkan putusan kasasi berisi draf pertimbangan hakim Mahkamah Agung, Jumat (25/11/2022). 

Dalam pertimbangan hakim, sertifikat hak milik Nursiah tidak mengikat secara hukum.

Sehingga memerintahkan siapapun yang mengambil hak atas sertifikat itu untuk mengembalikan lahan dalam keadaan kosong.

"Di tengah proses sengketa, sekira tahun 2006, Nursiah menjual lahan itu kepada almarhum Husein Awad," ungkapnya.

Setelah menerima draf pertimbangan hakim, pihaknya berupaya secara persuasif meminta alas hak kepada Naguib Husein ahli waris Husein Awad untuk meminta alas hak lahan yang dibangun Gedung Salsa.

Menurut Novan Saiman, lewat kuasa keluarga, ahli waris Sitti Nurmah Paturusi dan Burhanuddin Paturusi melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada Naguib Husein.

Baca juga: Warga Puosu Jaya Konawe Selatan Geruduk Markas Brimob Polda Sulawesi Tenggara, Protes Sengketa Lahan

"Karena tidak diindahkan, kami lapor ke Polresta Kendari terkait penyerobotan, tapi laporan kami ditolak, tidak diproses," jelasnya.

Tak menyerah, ahli waris Paturusi tersebut berupaya mendirikan pagar di depan Gedung Salsa Jalan Syech Yusuf tersebut.

Namun, kata Novan, pengacara Naguib Husein justru merusak pagar itu dan kembali melaporkan masalah ini ke Polresta Kendari.

Puncaknya, ahli waris dan kerabatnya berjumlah delapan orang mendatangi pengacara Naguib Husein, Heriyanto Halim yang berkantor di Gedung Salsa tersebut, pada Senin (21/11/2022).

Menurut Novan, amukan mereka terjadi kerusakan barang-barang di kantor pengacara adalah akumulasi dari kemarahan mereka.

Baca juga: Lahan 2 Hektare Milik Warga Baubau Sulawesi Tenggara Terbakar, Damkar Imbau Waspada Kebakaran

"Kita minta alas haknya, di dalam gedung kami dikurung, dia (Heriyanto Halim) melapor ke Polsek Mandonga," ujarnya.

"Datang aparat Polsek Mandonga dia tuduh kita curi uang Rp5 juta. Kalau memang kita mencuri buka dompetnya, divideokan dibuka itu tas tidak ada uang," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved