Sultra Memilih

Ini Empat Skema Dapil di Pemilu 2024 Jika Komposisi Daerah Pemilihan di Kota Kendari Sultra Berubah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menyebut kemungkinan perubahan komposisi daerah pemilihan (dapil) di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Komisioner KPU Kota Kendari, Alasman Mpesau. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menyebut kemungkinan perubahan komposisi daerah pemilihan (dapil) di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kota Kendari, Alasman Mpesau mengatakan perubahan komposisi dapil ini karena adanya mobilisasi jumlah wajib pilih di dalam kota.

Ia menyebut perubahan komposisi dapil itu mulai terlihat khususnya di wilayah Dapil II (Abeli, Poasia, Nambo) serta Kendari dan Kendari Barat.

Kondisi adanya mobilisasi warga di antaranya, karena jalur jembatan yang kini menghubungkan dua dapil tersebut.  

Selain adanya jalur penghubung jembatan, perubahan komposisi dapil juga karena bertambahnya Kecamatan Nambo sebagai wilayah administrasi baru di Kota Kendari.

Baca juga: Badan Ad Hoc Pemilu 2024 di Konawe Bakal Diberikan Jaminan Kesehatan, KPU Rekrut 7.204 Orang

Alasman Mpesau menjelaskan dengan penambahan Kecamatan Nambo, maka saat ini ada 11 wilayah administrasi kecamatan di Kota Kendari.

Kata dia, jumlah pemilih sementara Kota Kendari sebanyak 344.381 orang untuk DPB berdasarkan data KPU.

"Jadi dengan kisaran jumlah pemilih kita sekarang Kota Kendari masih mendapat alokasi 35 kursi di DPRD," kata dia.

"Alokasi kursi di DPRD tidak bertambah karena jumlah pemilih kita belum mencapai di atas 400 ribuan," tambah Alasman.

Ia mengatakan meski alokasi kursi di Pemilu 2024 masih sama, tetapi komposisi kursi di DPRD bisa berubah dengan adanya penambahan wilayah administrasi baru.

Baca juga: Wilayah Administrasi Bertambah, KPU Kendari Sebut Jatah Kursi DPRD Tetap 35, Komposisi Dapil Berubah

Alasman Mpesau menjelaskan penataan ulang dapil di Kota Kendari bisa terjadi jika sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Makanya, KPU Kota Kendari telah membuat rancangan dapil untuk Pemilu 2024 sesuai instruksi KPU Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kata dia, terdapat empat skema dapil yang diusulkan untuk dibahas bersama KPU dengan perwakilan masyarakat.

"Jadi, pertama usulan lima dapil seperti komposisi Pemilu 2019. Hanya ada perubahan di Dapil III, yakni Abeli, Poasia, dan Nambo," ujar Alasman.

Usulan kedua terdiri enam dapil yaitu Puuwatu-Mandonga (Dapil I), Kendari Barat (Dapil 2), Kecamatan Kendari, Abeli, Nambo (Dapil 3), Poasia (Dapil 4), Kambu, Baruga (Dapil 5), Wua-wua dan Kadia (Dapil 6).

Baca juga: Anggota KPU di Sulawesi Tenggara Diminta Pahami Aturan Pemilu Agar Terhindar Gugatan

Usulan ketiga terdiri tujuh dapil, dan terakhir delapan daerah pemilihan.

Namun, wacana ini masih akan dipertimbangkan di Pemilu 2024 wilayah Kota Kendari sembari menunggu petunjuk teknis penyusunan dari KPU RI. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved