Sultra Memilih

Wilayah Administrasi Bertambah, KPU Kendari Sebut Jatah Kursi DPRD Tetap 35, Komposisi Dapil Berubah

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kendari menyebut ada kemungkinan perubahan komposisi daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
KPU Kota Kendari saat berdialog dengan Bawaslu, Organisasi massa, perwakilan kelompok masyarakat terkait penjaringan pendapat penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari menuju Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kendari menyebut ada kemungkinan perubahan komposisi daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2024.

Adanya peluang perubahan komposisi dapil tersebut disampaikan KPU saat menggelar diskusi penjaringan pendapat dalam penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari menuju pemilu 2024.

Diskusi yang digelar di warkop Rock Cafe, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari tersebut selain diikuti Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Agenda ini diikuti sejumlah perwakilan masyarakat, seperti nelayan dan tokoh perempuan.

Baca juga: Partai NasDem Sultra Ajak Pendukung Anies Baswedan Rayakan HUT ke-11, Menangkan Parpol Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, diskusi ini untuk menjaring pendapat masyarat terkait penataan dapil dan perolehan kursi untuk anggota DPRD di Pemilu 2024 mendatang.

Penyusunan dan penataan dapil yang dilaksanakan KPU Kota Kendari ini sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2022.

"Ada lima rancangan dapil yang akan sudah dipersiapkan untuk kemudian didiskusikan untuk menjaring pendapat masyarakat," ucapnya, Jumat (11/11/2022).

Jumwal mengungkapkan, lima rancangan berupa adanya perubahan komposisi dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari yang akan diterapkan di Pemilu.

Namun, terkait penerapan kebijakan perubahan dapil masih akan didiskusikan di KPU RI bersama DPR RI sebelum ditetapkan nantinya.

"Keputusan penetapan dapil itu ditentukan KPU RI. Kpu Kota Kendari hanya menjaring pendapat dengan masyatakat," ucapnya.

Jumwal Shaleh mengungkapkan, sesuai keputusan KPU, bahwa kota Kendari tidak ada penambahan alokasi kursi di DPRD, dan masih tetap 35.

Sementara yang menjadi perhatian KPU Kota Kendari jelang pemilu berupa penataan dapil.

Ia mengungkapkan hal tersebut karena ada penambahan willayah administasi baru di Kota Kendari yakni Kelurahan Wundumbatu dan Kecamatan Nambo.

Baca juga: Suleha Andi Bahar Pimpin KPPI Sulawesi Tenggara, Siapkan Kandidat Perempuan Pemilu 2024 di Sultra

Kemudian dengam jumlah daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode setember 2022 di Kota Kendari sebanyak 215.272.

Sebaran jumlah penduduk ini akan mengalami perubahan hingga menjelang 2024. Karena dari pendataan, banyak warga yang mulai berpindah alamat di kelurahan Abeli, Nambo, dan Poasia.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved