Penyebab Gojek Tokopedia PHK 1.300 Karyawan, Bagaimana Layanan GOTO Usai Pemutusan Hubungan Kerja?

Berikut penjebab PT GoTo Gojek Tokopedia atau GOTO melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK 1.300 karyawan pada Jumat (18/11/2022) hari ini.

Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Penjebab PT GoTo Gojek Tokopedia atau GOTO melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK 1.300 karyawan pada Jumat (18/11/2022) hari ini. Karyawan yang di-PHK sekitar 12 persen dari total pegawai tetap yang dimiliki perusahaan tersebut. 

Perusahaan kemudian berganti nama menjadi GoTo setelah bergabungnya platform e-commerce terbesar di Indonesia, Tokopedia, pada 2021.

Perusahaan ini merupakan salah satu dari lima perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dengan kapitalisasi mencapai Rp 452 triliun per 11 April 2022.

Pada 2022, GoTo menjadi decacorn pertama yang menjadi perusahaan terbuka di bursa efek kawasan Asia Tenggara, dengan nilai penawaran umum sebesar Rp 15,8 triliun atau sekitar 1,1 miliar dolar AS, yang menjadikan IPO GoTo terbesar di Indonesia, ketiga di Asia dan kelima di dunia, pada periode Januari sampai April 2022.

Raksasa teknologi ini memiliki tiga lini bisnis utama yaitu, layanan atas permintaan (on-demand service), perdagangan elektronik/e-dagang (e-commerce), dan teknologi finansial (financial technology).

GoTo menawarkan layanan e-commerce melalui Tokopedia, yang mengklaim telah menjangkau 99 persen kota di Indonesia, dengan 865 juta produk terdaftar, dan sekitar 12 juta penjual terdaftar.

Sementara layanan On-Demand ditawarkan melalui Gojek, yang menjadi salah satu platform on-demand terbesar di Indonesia.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sri Rahayu, Kontan.co.idTribunnews.com/Nur Febriana Trinugraheni)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved