Berita Baubau

Pemuda di Baubau Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi usai Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Kamar Kos

Seorang pria pelaku pemerkosaan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk anggota Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Wolio.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang pria berinisial IA (19) pelaku pemerkosaan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk anggota Resmob Polsek Wolio di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang pria pelaku pemerkosaan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk anggota Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Wolio.

Kapolsek Wolio IPTU Sunarton Hmengatakan pelaku berinisial IA (19) merupakan warga Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra.

Anggota Resmob Polsek Wolio mengamankan pelaku IA yang mencoba kabur di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

IA diamankan jajaran Opsnal Polsek Wolio setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun di salah satu kos-kosan di Baubau.

IPTU Sunarton menjelaskan saat itu, pelaku tiba-tiba mendatangi sebuah kos-kosan yang ditinggali oleh korban dan memaksa masuk ke dalam kamar kos.

Baca juga: Polisi Panggil RS Aliyah 2 Kendari Buntut Suami Pakai BPJS Istri Sah untuk Pengobatan Selingkuhan

"Jadi, pelaku saat itu memaksa korban untuk membuka pintu dan langsung masuk ke dalam kamar kos," terangnya kepada media ini, Jumat (18/11/2022).

IPTU Sunarton menuturkan korban sempat menyuruh pelaku keluar, tetapi tidak dihiraukan dan langsung melucuti pakaian lalu menyetubuhi korban secara paksa.

"Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku kembali mengancam korban," kata IPTU Sunarton.

Karena kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa dialaminya ke Polsek Wolio untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Usai mengantongi identitas pelaku, kepolisian lalu mengejar pelaku di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

Baca juga: Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Asal Lambuya Konawe Ditangkap Polisi

"Saat ini, kami telah mengamankan pelaku pemerkosaan tersebut di Markas Polsek Wolio," terang IPTU Sunarton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved