Sultra Memilih
KPU Konawe Sosialisasi Perekrutan Badan Ad Hoc dan Aplikasi SIAKBA kepada Camat, Lurah & Kepala Desa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe sosialisasi perekrutan Badan Ad Hoc dan aplikasi SIAKBA.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe sosialisasi perekrutan Badan Ad Hoc dan aplikasi SIAKBA.
Sosialisasi ini diberikan kepada Camat dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (18/11/2022).
Komisioner KPU Kabupaten Konawe, Andang Masnur mengatakan sosialisasi ini berfokus pada pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Karena, kata Komisioner KPU Kabupaten Konawe ini, perekrutan PPK dan PPS akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini.
"Jadi, pelamar atau pendaftar Badan Ad Hoc ini adalah warga yang domisili di wilayah setempat," kata Andang Masnur.
Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Lewat Aplikasi SIAKBA
Ia menambahkan ada perbedaan regulasi PPK yang akan direkrut dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Di mana, jelas Andang Masnur, pendaftar Panwascam bisa memilih antarkecamatan dalam satu kabupaten.
"Kedua berusia paling rendah 17 tahun. Jadi KPU memiliki standar usia yang lebih rendah daripada Panwascam kemarin paling rendah usia 25 tahun," tambahnya.
Syarat selanjutnya, kata dia, setia pada Pancasila yang akan dituangkan dalam surat pernyataan yang bisa didownload melalui aplikasi SIAKBA.
Kemudian pendaftar yang pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 lalu juga dikatakannya tidak bersyarat untuk menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc.
Baca juga: KPU Buka Rekrutmen Anggota Badan Ad Hoc November 2022, Sultra Butuh 7.131 Tenaga PPS dan KPPS
"Berbeda pencatutan dia ada perlakuan khusus. Dia mesti datang ke KPU atau Bawaslu memberikan klarifikasi," lanjutnya.
Adapun dokumen persyaratan yang perlu disiapkan yakni surat pendaftaran, fotocopy e-KTP, Ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta daftar riwayat hidup.
Ia menjelaskan dalam petunjuk teknis (juknis) perekrutan akan mulai dilaksanakan pada 20 -29 November 2022.
"Jadi kalau ada keluarga atau teman yang mau mendaftar supaya disiapkan memang dokumen persyaratannya," jelasnya.
Selain itu, kata Andang Masnur, pendaftar nantinya akan menyampaikan secara langsung berkas fisik yang telah diunggah melalui aplikasi SIAKBA.
Baca juga: Rekrut Anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024, KPU Bakal Tambah Honor Panitia Pemungutan Suara di Daerah
Ia menambahkan seleksi PPK akan mengacuh pada sistem Computer Assisted Test (CAT) dan PPS seleksi manual tertulis.
Selengkapnya, berikut syarat lengkap untuk perekrutan PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sonians lima tahun atau lebih
10. Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu atau Pemilihan Umum. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)