Sultra Memilih
KPU Konawe Sosialisasi Perekrutan Badan Ad Hoc dan Aplikasi SIAKBA kepada Camat, Lurah & Kepala Desa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe sosialisasi perekrutan Badan Ad Hoc dan aplikasi SIAKBA.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe sosialisasi perekrutan Badan Ad Hoc dan aplikasi SIAKBA.
Sosialisasi ini diberikan kepada Camat dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (18/11/2022).
Komisioner KPU Kabupaten Konawe, Andang Masnur mengatakan sosialisasi ini berfokus pada pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Karena, kata Komisioner KPU Kabupaten Konawe ini, perekrutan PPK dan PPS akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini.
"Jadi, pelamar atau pendaftar Badan Ad Hoc ini adalah warga yang domisili di wilayah setempat," kata Andang Masnur.
Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Lewat Aplikasi SIAKBA
Ia menambahkan ada perbedaan regulasi PPK yang akan direkrut dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Di mana, jelas Andang Masnur, pendaftar Panwascam bisa memilih antarkecamatan dalam satu kabupaten.
"Kedua berusia paling rendah 17 tahun. Jadi KPU memiliki standar usia yang lebih rendah daripada Panwascam kemarin paling rendah usia 25 tahun," tambahnya.
Syarat selanjutnya, kata dia, setia pada Pancasila yang akan dituangkan dalam surat pernyataan yang bisa didownload melalui aplikasi SIAKBA.
Kemudian pendaftar yang pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 lalu juga dikatakannya tidak bersyarat untuk menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc.
Baca juga: KPU Buka Rekrutmen Anggota Badan Ad Hoc November 2022, Sultra Butuh 7.131 Tenaga PPS dan KPPS
"Berbeda pencatutan dia ada perlakuan khusus. Dia mesti datang ke KPU atau Bawaslu memberikan klarifikasi," lanjutnya.
Adapun dokumen persyaratan yang perlu disiapkan yakni surat pendaftaran, fotocopy e-KTP, Ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta daftar riwayat hidup.
Ia menjelaskan dalam petunjuk teknis (juknis) perekrutan akan mulai dilaksanakan pada 20 -29 November 2022.
"Jadi kalau ada keluarga atau teman yang mau mendaftar supaya disiapkan memang dokumen persyaratannya," jelasnya.
Selain itu, kata Andang Masnur, pendaftar nantinya akan menyampaikan secara langsung berkas fisik yang telah diunggah melalui aplikasi SIAKBA.
Baca juga: Rekrut Anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024, KPU Bakal Tambah Honor Panitia Pemungutan Suara di Daerah