Dana BOS Tahap II Kemenag Cair Untuk 48.660 Madrasah Seluruh Indonesia, Begini Cara Dapatnya
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah bisa dicairkan diperuntukkan 48.660 Madrasah di Indonesia.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah bisa dicairkan.
Diketahui, dana BOS ini tahap II diperuntukkan 48.660 Madrasah di seluruh Indonesia.
Lantas bagaimana cara mendapatkannya?
Dilansir dari Kontan.co.id, sebanyak Rp 1,166 triliun mulai awal November 2022 ini akan disalurkakn ke setiap madrasah.
Sebelumnya pada Maret-April 2022, dana BOS Kemenag tahap 1 sudah cair
Harunya, dana BOS cari pada bulan sebelumnya atau Oktober.
Baca juga: Dana BOS Kemenag Sultra Bakal Cair Juli 2022, Kakanwil Sebut Masih Tunggu Data Verifikasi Sekolah
Tapi tertunda hingga November 2022 ini karena kebijakan authomatic adjusment (AA).
Nantinya, pencairan dana BOS Kemenag ini bakal disalurkan melalui tiga bank.
Sebanyak Rp404,494 miliar BOS Kemenag melalui Bank Mandiri.
Kemudian sebanyak Rp 747,041 miliar BOS Kemenag melalui BRI.
Lalu sebanyak Rp 15,305 miliar BOS Kemenag melalui BSI.
Berikut ini cara mencairkan dana BOS Kemenag tahap II November 2022:
Merujuk keterangan di website bos.kemenag.go.id, cara pencairan BOS Kemenag 2022 harus melalui Portal BOS.
Portal BOS adalah aplikasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang transparan dan akuntable dalam pengelolaan BOS di lingkungan madrasah.
Cara atau alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.