Video Viral

Keberadaan Kebaya Merah Viral Milik Pemeran Video 16 Menit Full TikTok, Twitter, Yandex Ru Terungkap

Keberadaan kebaya merah viral milik sosok pemeran wanita dalam video viral TikTok, Twitter, Yandex Ru berdurasi 16 menit full akhirnya terungkap.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Keberadaan kebaya merah viral milik sosok pemeran wanita dalam video viral TikTok, Twitter, Yandex Ru berdurasi 16 menit full akhirnya terungkap. Pemeran wanita dalam kasus video berkebaya merah no sensor tersebut adalah seorang model inisial AH (24) alias Icha Ceeby yang tinggal di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Keberadaan kebaya merah viral milik sosok pemeran wanita dalam video viral TikTok, Twitter, Yandex Ru berdurasi 16 menit full akhirnya terungkap.

Pemeran wanita dalam kasus video berkebaya merah no sensor tersebut adalah seorang model inisial AH (24) alias Icha Ceeby yang tinggal di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

AH juga dikenal melalui akun Twitter Meamora @meamora yang belakangan terungkap dipergunakan bersama pemeran pria berinisial ACS untuk memperjualbelikan konten tak senonohnya.

Pemeran pria dalam video kebaya merah viral tersebut adalah seorang pengusaha event organizer (EO) di Kota Surabaya, Provinsi Jatim.

ACS dan AH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun dihadirkan pihak kepolisian dalam rilis resmi kasus video viral tak senonoh tersebut pada Selasa (8/11/2022).

Rilis itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jatim setelah sebelumnya menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

AH dan ACS ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (6/10/2022) di lokasi yang sama yakni kostan di kawasan Medokan, Surabaya.

Baca juga: Deretan Kasus Video Viral TikTok dan Twitter 2022: Kebaya Merah, Siskaeee, Dea OnlyFans, Seleb Garut

Bersamaan dengan hadirnya kedua tersangka, penyidik juga menghadirkan deretan barang bukti dalam rilis kasusnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu laptop, dua hard disk, dua handphone, serta satu tagihan pemesanan hotel.

Namun pihak kepolisian tidak bisa menghadirkan barang bukti berupa kebaya merah yang dikenakan pemeran wanita dalam video viral berisi adegan tak senonoh tersebut.

Lantas dimana kebaya berwarna merah yang dikenakan AH dalam video berdurasi 16 menit full no sensor tersebut kini berada?

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, pun mengungkap keberadaan kebaya merah tersebut.

“Barang bukti (kebaya merah-red) tidak bisa dihadirkan,” katanya di Mapolda Jatim pada Selasa (8/11/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kebaya merah viral tersebut ikut terbakar saat rumahnya mengalami kebakaran beberapa bulan lalu.

“Menurut pengakuan tersangka sudah terbakar saat rumah tersangka kebakaran,” jelasnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Adapun AH dan ACS kini dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved