Berita Konawe

Tak Puas Hasil Pemilihan, Sebanyak 8 Calon Kepala Desa di Konawe Ajukan Gugatan Hasil Pilkades

Sebanyak delapan calon kepala desa yang tidak terpilih di Kabupaten Konawe ajukan gugatan ke panitia kabupaten atas hasil pemilihan kepala desa.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase Tribunnewssultra.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Sulawesi Tenggara, Keni Yuga Permana 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak delapan calon kepala desa yang tidak terpilih di Kabupaten Konawe ajukan gugatan ke panitia kabupaten atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Hal ini diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Keni Yuga Permana kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (8/11/2022).

"Kalau berdasarkan register itu kurang lebih delapan," kata Keni.

Ia menyebut, para kontestan Pilkades yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan diberikan kesempatan hingga 15 November 2022 untuk mengajukan gugatan.

Di dalam Undang-Undang (UU) Desa, kata Keni, penyelesaian sengketa Pilkades diselesaikan oleh Bupati/Walikota.

Baca juga: Viral Foto Masjid Disegel, Konflik Warga Gegara Pilkades Konawe, Update Kasus Dugaan Pelecehan Dosen

Sedangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.

"Terkait dengan materi gugatannya apa, kalau kita lihat sepanjang tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme bisa saja gugatan itu kita tidak akomodir," sebutnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, pleno penetapan kepala desa terpilih tidak berjenjang dan hanya dilaksanakan di panitia pemilihan.

Ia menambahkan, dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah dilakukan oleh unsur pemerintah daerah.

"Di dalam peraturan daerah maupun Perbub memang ada ruang kita berikan sebagai tanggung jawab Bupati untuk menyelesaikan sengketa Pilkades," tambahnya.

Sedangkan jika materi gugatan ditolak oleh panitia Kabupaten, penggugat bisa mengambil langkah penyelesaian melalui PTUN.

Ia mengatakan, dalam materi gugatan biasanya persoalan yang diangkat adalah wajib pilih dan penetapan suara sah dan tidak sah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Sulawesi Tenggara, Keni Yuga Permana
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Sulawesi Tenggara, Keni Yuga Permana (Kolase Tribunnewssultra.com)

"Tinggal kita lihat, kalau yang bersangkutan (penggugat) ikut dalam pleno tersebut dan ikut menandatangani berita acara sudah selesai disana sama dengan penetapan suara sah dengan tidak sah," jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved