Berita Kendari

Usai Cekcok dengan Wanita di Areal Kandang Kambing, Pria di Kendari Ditikam, Pelaku Ditangkap

pria inisial HG (25) ditikam pelaku inisal R (24) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terjadi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Usai Cekcok dengan Wanita di Areal Kandang Kambing, Pria di Kendari Ditikam, Pelaku Ditangkap Polres Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria inisial HG (25) ditikam pelaku inisal R (24) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

HG mengalami luka tusuk di ketiak sebelah kiri dan kepala hingga dilarikan ke rumah sakit.

Penikaman menggunakan badik terjadi setelah korban cekcok dengan seorang wanita berinisial DEA di areal kandang kambing.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada (26/7/2022).

Baca juga: Pemeran Video Kebaya Merah Viral 16 Menit Ditangkap di Surabaya, Identitas Wanita dan Pria Bertato

Tiga bulan setelah kejadian, pelaku akhirnya dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, pada Senin (7/11/2022) sekira pukul 03.35 Wita.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, dari bukti permulaan yang cukup akhirnya pelaku ditangkap.

"Pelaku ditangkap di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah," kata AKP Fitrayadi, pada Senin (7/11/2022).

Fitrayadi menjelaskan, penikaman bermula saat pelaku datang ke areal kandang kambing dan melihat korban cekcok dengan wanita.

Baca juga: Sosok Dua Pemeran Video Viral Yandex Ru Kebaya Merah Ditangkap, Polisi Turut Cari Penyebar Rekaman

Pelaku lantas menarik wanita tersebut untuk pulang dan beberapa menit kemudian kembali.

"Pelaku dan korban kemudian berkelahi satu lawan satu. Korban terjatuh lalu pelaku mengeluarkan badik dan menusuk Hendrik," ungkap AKP Fitrayadi.

Berdasarkan keterangan pelaku, menganiaya korban karena sakit hati kerao diganggu.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved