Profil Viktor Kamang, Saksi Sidang Kasus Brigadir J yang Ungkap Fakta Terbaru & Sekakmat Kuat Ma'ruf
Ada fakta terbaru yang terungkap saat sosok Victor Kamang memberikan kesaksian di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ada fakta terbaru yang terungkap saat sosok Victor Kamang memberikan kesaksian di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah pengakuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, profil Victor Kamang menjadi sorotan.
Banyak yang mencari biodata Victor Kamang karena penasaran dengan lelaki tersebut.
Victor Kamang adalah legal counsel pada provider PT XL AXIATA.
Ia merupakan orang yang pernah membantu Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Victor Kamang dkk diminta memeriksa sejumlah nomor ponsel.
Baca juga: Motif Wanita Kebaya Merah hingga Link Video Viral, Polda Jatim Buka-bukaan Tempat Persembunyian
Baca juga: Video Viral Adik Brigadir J Lihai Berjoget Di Hadapan Vera Simanjuntak, Usai Sidang Kasus Pembunuhan
Fakta tersebut terungkap lewat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Saat itu Viktor Kamang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Lewat persidangan itulah ia menjelaskan bahwa Bareskrim Polri meminta pihaknya memeriksa sejumlah nomor ponsel.
Bahkan diungkapkan bahwa Bareskrim Polri meminta sebanyak dua kali.
Namun dalam tugas pemeriksaan tersebut tak ada nomor telepon Ferdy Sambo.
“Kami pernah mendapatkan 2 surat di 2 September dan 21 September," ujar Victor Kamang, sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.
"Yang pertama di tanggal 2 September surat nomor R/653 itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, dan nomor 087888258777,” sambungnya menguraikan.
Mendengar pemaparan itu, Hakim Wahyu Iman Santoso langsung bereaksi.
Ia kemudian bertanya kepada Victor Kamang, tentang pemilik nomor 087888258777.
“Nah kami mengecek, Yang Mulia. Tapi saya tidak mengetahui itu nomor siapa," tuturnya menjelaskan.
"Dari kami hanya keluar NIK dan NOK-nya saja, karena nomor ini nomor prabayar sesuai dengan ketentuan Kominfo yang boleh kami simpan hanya NIK dan NOK-nya saja,” sambungnya.
Viktor Kamang telah mengecek seluruh nomor yang dimita oleh Bareskrim Polri.
Namun atas permintaan tersebut, Victor Kamang mengatakan, pihaknya hanya bisa mengecek satu nomor yakni 087888258777.
"Yang kami bisa cek hanyalah satu-satunya di sini, ada satu nomor telepon, hanya satu, Yang Mulia," akunya.
"Lalu kami sampaikan, bahwa menurut sistem, kami sampaikan bahwa kami tidak mungkin melakukan pengecekan nomor berdasarkan dari kueri nama, hanya berdasarkan nomor saja,” tambahnya.
“Lalu hanya ada satu nomor, nomor ini kemudian saya serahkan kepada penyidik yang memintanya, Yang Mulia,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Victor mengatakan yang diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri berbentuk fail.
Fail tersebut berisi tentang email hingga percakapan yang dilakukan oleh pengguna telepon nomor 087888258777.
“Kalau isinya itu adalah CDR, call data record dan SMS apabila ada,” imbuh kata Viktor Kamang.

Viktor Kamang Alumni UI
Victor Kamang juga merupakan selebtwit dengan pengikut 170 ribu orang.
Namun di persidangan kasus Brigadir Joshua ia menerangkan dirinya sebagai alumni Universitas Indonesia (UI).
Victor adalah S1 Fakultas Hukum dan Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kini ia bekerja sebagai Legal Counserl PT XL Axiata.
Dalam sidang hari ini, ada momen canggung antara karena salah satu kuasa humum Kuat Ma'ruf menanyakan soal anting anting yang dipakai Victor Kamang saat bersaksi.
"Benar Saudara sebagai legal XL?" tanya pengacara, dikutip dari Tribun Jogja.
"Iya," jawab Viktor.
"Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?" timpal pengacara.
Pertanyaan itu sempat mengundang riuh pengunjung sidang.
Hakim kemudian menegur pengacara tersebut.
"Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," ujar hakim.

Namun, pengacara berdalih bahwa ia meragukan posisi Victor sebagai legal karena penampilannya.
"Maaf Yang Mulia saya hanya meragukan kapabilitas saja," ujar pengacara.
Namun, hakim menegaskan bahwa identitas saksi sudah jelas.
Bahkan, saksi sudah diperiksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Artinya dia sudah mengenalkan dan sudah diperiksa BAP, silakan tanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu," ujar hakim.
"Hanya itu saja yang mau saya tanyakan Yang Mulia, saya meragukan," ujar pengacara.
"Saya S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia," timpal Victor.
"Saya paham, Mas. Saya hanya ragu," ujar pengacara.
"Sudah, sudah," kata hakim. (*)
Sumber: KompasTV dan TribunJogja