Berita Sulawesi Tenggara
Kasus Dugaan Perselingkuhan LS Anggota DPRD Buton Berakhir Damai, PKS Sultra Tegaskan Tetap Disanksi
DPTW Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Tenggara (PKS Sultra) menyatakan akan tetap memproses secara kode etik anggota DPRD Buton, LS.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Tenggara (PKS Sultra) menyatakan akan tetap memproses secara kode etik anggota DPRD Buton, LS.
LS, anggota DPRD Buton dari fraksi PKS dipergok warga saat bersama istri orang di dalam mobil pribadinya.
Video anggota DPRD Buton bersama seorang wanita kemudin viral di media sosial.
Kasus dugaan perselingkuhan tersebut yang diproses kepolisin kini berakhir damai.
Ketua DPW PKS Sultra, Yaudu Salam Ajo, mengatakan kasus tersebut kini sudah selesai setelah pihak keluarga si wanita yang kedapatan bersama bersama LS mencabut laporan di kepolisian.
Baca juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Buton Sulawesi Tenggara Sudah Dilimpahkan ke Polres
"Informasi yang saya dapat suami si wanita sudah mencabut laporan, alasanya karena ada kesalapahaman saja," ujar Yaudu, melalui telepon, Minggu (06/11/2022).
Ia mengatakan, pihak keluarga mencabut laporan kasus tersebut beberapa hari setelah diaduhkan ke kepolisian.
Yaudu mengungkapkan, meski secara hukum tuduhan terhadap LS sudah diselesaikan secara mediasi.
Namun pihaknya akan terus mencari bukti untuk proses etik terhadap anggota DPRD Buton tersebut.
Karena tindakan LS yang berduaan dengan istri orang tanpa alasan jelas sudah melanggar kode etik organisasi sebagai partai yang berbasis islam.
Kemudian tindakan LS juga bisa berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap PKS dan dianggap merugikan orang lain.
"Hanya saja untuk proses etik ada tahapan di partai. Jadi secara internal kami tetap menguji kebenaran atas tuduhan itu, meski sudah ada pencabutan laopran," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Buton Sulawesi Tenggara Sudah Dilimpahkan ke Polres
Mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara ini menjelaskan, untuk penjatuhan sanksi partai kepada LS setelah tuduhan tersebut diuji dewan syariah atau dewan Etik PKS di daerah.
Selain itu dalam pengujian di dewan etik, banyak pertimbangan partai sebelum menjatuhkan sanksi ke LS.
Seperti, tidak menjaga citra partai PKS, nama baik anggota DPRD, termasuk tindakan yang merugikan masyarakat.
Menurut Yaudu, sikap LS juga berimbas pada tingkat penerimaan partai di Masyarakat dan merugikan PKS.
Sehingga nantinya pertimbangan itu akan dibahas bersama di dewan Syariah PKS.
"Mekanismenya itu ada tim yang dibentuk memeriksa yang bersangkutan, LS," ujar Yaudu. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari)