Berita Baubau
Pria di Baubau Dianiaya saat Hendak ke Warung hingga Motor Rekannya Dicuri, Pelaku Diamankan Polisi
Satreskrim Polres Baubau dan Polsek Murhum berhasil meringkus pelaku pencurian motor atau curanmor, pencurian terjadi di Kelurahan Tanganapada.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Baubau dan Polsek Murhum berhasil meringkus pelaku pencurian motor atau curanmor.
Selain mengamankan pelaku berinisial LS (31), tim gabungan juga berhasil menyita satu unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Kapolsek Murhum IPDA Arifuddin mengatakan, pencurian terjadi di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/9/2022).
Korban berinisial Suwaldin Saputra (21) menerangkan saat meminjamkan motornya kepada temannya bernama Didi untuk pergi makan ke salah satu warung.
Baca juga: Detik-detik Jambret di Baubau Sulawesi Tenggara Dibekuk Polisi, Barang Bukti HP Diamankan
"Korban ini dengar dari temannya, kalau Didi telah dianiaya dan motor korban ini dicuri saat DD di aniaya," kata IPTU Arifuddin kepada media ini, Selasa (1/11/2022).
Akibatnya, motor korban yang digunakan oleh temannya raib dibawa pelaku dan korban mengalami kerugian sebesar RP 10.300.000.
Baca juga: Satpam RSUD Baubau Dibacok OTK Saat Bertugas, Dua Pelaku Bawa Parang dan Busur
Mendapatkan laporan tersebut, aparat gabungan Opsnal Satreskrim Polres Baubau bersama Opsnal Polsek Murhum kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit barang bukti motor.
"Tersangka telah kami lakukan pemeriksaan dan telah ditahan di Mako Polsek Murhum berdasarkan Surat perintah penahanan Sp. Han nomor / 33/ X/2022/ Reskrim sek tanggal 28 Oktober 2022," kata dia. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)