'Om Kuat Dalam Kamar Ibu' Susi Ungkap Kegiatan Kuat Ma'ruf Saat Papah Putri Candrawathi

Inilah keterangan jujur ART Putri Candrawathi yang bernama Susi. Melihat Kuat Ma'ruf satu-satunya laki-laki yang masuk dalam kamar istri Ferdy Sambo.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO Kuat Ma'ruf (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan) - Inilah keterangan jujur ART Putri Candrawathi yang bernama Susi. Melihat Kuat Ma'ruf satu-satunya laki-laki yang masuk dalam kamar istri Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ada momen penting dalam "jualan" kubu Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Momen penting itu tentang satu-satunya kesaksian ART Putri Candrawathi bernama Susi yang melihat, satu-satunya lelaki yang memasuki kamar Putri adalah Kuat Maruf (ditulis Kuat Ma'ruf).

Bahkan hakim sampai heran dengan keistimewaan Kuat Ma'ruf.

"Inilah Om Kuat (Kuat Ma'ruf) ini, padahal dia supir. Seperti yang dibilang Ketua Mejelis Hakim (Wahyu Iman Santosa), harusnya ajudan. Ajudan itu perempuan, gitu loh," tutur salah satu Mejelis Hakim Morgan Simanjuntak, saat sidang pemeriksaan Susi selaku saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Kebohongan ART Putri Candrawathi Terbongkar, Hakim Ancam Susi 7 Tahun Penjara Karena Kesaksian Palsu

Saat itu Morgan Simanjuntak sedang mencecar Susi untuk menggali fakta yang terjadi di Magelang.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik kepolisian, Susi mengatakan bahwa Brigadir J telah membopong Putri Candrawathi.

Alkisah, peristiwa ini terjadi di rumah Magelang pada 4 Agustus 2022.

Setelah dicecar oleh majelis hakim, Susi akhirnya mengubah keteragannya dalam BAP.

Kepada majelis hakim ia mengatakan, Brigadir J tak membopong Putri.

"Om Kuat minta tolong saya untuk mapah ibu. Saya yang memapah Ibu, Om Kuat jaga-jaga di belakangnya Ibu," ujar Susi menjawab pertanyaan Morgan Simanjuntak, sebagaimana dikutip dari kanal YouTuber Kompas.TV.

Lewat kesempatan ini Susi juga membongkar kesaksian yang selama ini belum terungkap.

Terungkaplah, bahwa Kuat Ma'ruf adalah satu-satunya lelaki dilihat langsung oleh Susi, memasuki kamar Putri Candrawathi.

Susi melihat Kuat Ma'ruf memasuki kamar saat Putri Candrawathi tergeletak di pintu kamar mandi.

"Jadi sama dengan kejadian tanggal 7 (Agustus), Om Kuat dibelakangnya (Putri Candrawathi), kamu yang memapah, waktu dari pintu kamar mandi itu," tanya Morgan Simanjuntak.

Pertanyaan ini dibernarkan oleh Susi, bahkan setelah dipertegas beberapa kali.

Susi Terancam 7 Tahun Penjara

Hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Susi menjadi sorotan karena diduga telah berbohong.

Berkali-kali Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan menegur Susi.

Bahkan pada suatu momen, Wahyu Iman Santosa meninggikan suara bahkan mengatakan, Susi menganggap majelis hakim adalah orang-orang dodoh.

Susi diduga berbohong ketika menceritakan peristiwa di Magelang.

Peristiwa itu berkaitan erat dengan motivasi yang "dijual" oleh kubu Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual.

Susi mengaku melihat Putri Candrawathi tergeletak di pintu kamar mandi.

Setelah itu ia berteriak memanggil bantuan.

Namun belum belum runut mengurai cerita, Susi melah menjelaskan soal pertengkaran Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.

KOLASE FOTO Putri Candrawathi (kiri) dan ART-nya Susi (kanan) - Deretan kebohongan ART Putri Candrawathi terbongkar, Hakim ancam Susi dengan kurungan 7 tahun penjara karena kesaksian palsu.
KOLASE FOTO Putri Candrawathi (kiri) dan ART-nya Susi (kanan) - Deretan kebohongan ART Putri Candrawathi terbongkar, Hakim ancam Susi dengan kurungan 7 tahun penjara karena kesaksian palsu. (Istimewa)

Susi menceritakan pertengkaran itu seolah-olah melihat langsung.

Jelas bahwa keterangan Susi meragukan, karena pertengkaran itu terjadi di lantai satu.

Sedangkan Susi berada di lantai dua, dalam kamar Putri Candrawathi.

Majelis hakim kemudian menanyakan peristiwa sebelum "jualan" kekerasan seksual.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi mengatakan, Brigadir J membopong Putri Candrawathi.

Namun aksi itu ditergur oleh Kuat Ma'ruf. Dari cerita inilah berkembang soal bopong-membopong di Magelang.

Seteleh dicecar oleh majelis hakim, Susi lantas mengakui bahwa keterangan dalam BAP tersebut tak benar.

Brigadir J tak pernah membopong Putri Candrawathi.

Susi lah yang telah membopong, atas perintah Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena keterangannya berubah-ubah.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena keterangannya berubah-ubah. (Kolase TribunKaltim.co via istimewa)

Setelah dicecar oleh majelis hakim, Susi kemudian dihadapkan dengan pengacara Bharada E, yakni Ronny Talaspessy.

Dengan tegas Ronny meminta agar majelis hakim menjerat Susi degan Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu.

Pasal 174 KUHAP berbunyi: “Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.”

Menurut Ronny, kesaksian palsu yang disampaikan oleh Susi telah memberatkan kliennya.

"Saudara saksi tahun ngak, kesaksian saudara ini bisa memberatkan Ricard (sapaan akrab Bharada E)," ujarnya.

"Ijin majelis, inikan sesuai aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu, dengan ancaman Pasal 242 KUHP (yaitu) tujuh tahun (penjara). Mohon dicatat," pinta Ronny kepada majelis hakim.

Pasal 3 KUHAP mengatur tentang tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang di luar KUHAP, kecuali undang-undang tersebut menentukan lain.

Sedangkan Pasal 242 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang sanksi orang yang memberikan kesaksian palsu di persidangan.

Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

Permintaan Ronny Talaspessy ini langsung diterima oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Ia mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut.

"Ya, nanti kami pertimbangkan," tutur Wahyu Iman Santosa menegaskan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved