Kebohongan ART Putri Candrawathi Terbongkar, Hakim Ancam Susi 7 Tahun Penjara Karena Kesaksian Palsu
Deretan kebohongan ART Putri Candrawathi terbongkar, Hakim ancam Susi dengan 7 tahun penjara karena kesaksian palsu alis Pasal 174 ayat (2) KUHAP.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Majelis Hakim dibikin gregetan oleh kesaksian ART Putri Candrawathi yang bernama Susi.
Wanita tersebut dianggap telah berbohong, alias memberikan kesaksian palsu saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (31/10/2022).
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menancam Susi dengan Pasal 174 ayat (2) Kitap Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang kesaksian palsu.
Hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Susi menjadi sorotan karena diduga telah berbohong.
Berkali-kali Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan menegur Susi.
Bahkan pada suatu momen, Wahyu Iman Santosa meninggikan suara bahkan mengatakan, Susi menganggap majelis hakim adalah orang-orang dodoh.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Mau Dengar Pembelaan Brigadir J Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Baca juga: Pasutri di Desa Sulemandara Pondidaha Konawe Bertarung Pilkades Serentak, Dimenangkan Suami
Susi diduga berbohong ketika menceritakan peristiwa di Magelang.
Peristiwa itu berkaitan erat dengan motivasi yang "dijual" oleh kubu Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual.
Susi mengaku melihat Putri Candrawathi tergeletak di pintu kamar mandi.
Setelah itu ia berteriak memanggil bantuan.
Namun belum belum runut mengurai cerita, Susi melah menjelaskan soal pertengkaran Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.
Susi menceritakan pertengkaran itu seolah-olah melihat langsung.
Jelas bahwa keterangan Susi meragukan, karena pertengkaran itu terjadi di lantai satu.
Sedangkan Susi berada di lantai dua, dalam kamar Putri Candrawathi.
Majelis hakim kemudian menanyakan peristiwa sebelum "jualan" kekerasan seksual.