Berita Konawe
Pasutri di Desa Sulemandara Pondidaha Konawe Bertarung Pilkades Serentak, Dimenangkan Suami
Sepasang suami istri di Desa Sulemandara, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe bertarung Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sepasang suami istri di Desa Sulemandara, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe bertarung Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Mereka adalah K Haeruni dan Indrianus yang merupakan pasangan suami istri.
K Haeruni menjadi rival sang suami, Indrianus dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar Senin (31/10/2022).
K Haerani mengantongi nomor urut satu, sedangkan sang suami yang sekaligus lawannya nomor urut dua.
Namun, pemilihan tersebut dimenangkan oleh Indrianus yang juga merupakan petahana Kepala Desa Sulemandara.
Baca juga: Kepala Desa Terpilih di Konawe Sulawesi Tenggara Diarak Pendukung Usai Dinyatakan Menang Pilkades
Berdasarkan hasil perhitungan suara Pilkades tersebut, K Haeruni mendapat 24 suara dan sang suami 206 suara.
Bertarungnya pasutri dalam Pilkades di Desa Sulemandara juga dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Keni Yuga Permana.
"Iya, suami istri," singkatnya via pesan WhatsApp Messenger, Senin (31/10/2022).
Untuk diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 45B ayat 2.
Regulasi tersebut menyatakan penyaringan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.
Baca juga: Pilkades di Desa Lalonggotomi Pondidaha Konawe Dimenangkan Almarhum Ali Basuki, Petahana Tumbang
Sehingga, dengan demikian, Pemilihan Kepala Desa Serentak kali ini tidak boleh hanya satu orang calon tunggal. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)