Berita Kendari

Tukang Ojek di Kendari Sultra Bacok Sopir Mobil Gegara Korban Selingkuh dengan Istri Sahnya

tukang ojek berinisial IR (33) membacok sopir mobil bernama Sandi (32) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Seorang tukang ojek berinisial IR (33) membacok sopir mobil bernama Sandi (32) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). IR membacok Sandi karena curiga korban pernah berselingkuh dengan istrinya beberapa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang tukang ojek berinisial IR (33) membacok sopir mobil bernama Sandi (32) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

IR membacok Sandi karena curiga korban pernah berselingkuh dengan istrinya beberapa waktu lalu.

Akibatnya, Sandi mengalami luka serius di punggung belakang sebelah kiri, dekat leher.

Pembacokan terjadi di Jalan H Ir Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 09.30 Wita.

Baca juga: Penemuan Kerangka Manusia Gegerkan Warga Puuwatu Kendari, Polisi Ungkap Sosok Manusianya

Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman membeberkan kronologi pembacokan.

Bermula saat korban sedang duduk-duduk bersama rekan sopir yang lain untuk mengantre BBM di depan SPBU Mekar.

"Tiba-tiba pelaku datang membawa parang, langsung menganiaya (membacok) korban ke arah punggung belakang dekat leher," beber Kombes Pol M Eka Fathurrahman, pada Jumat (28/10/2022).

IR pun langsung melarikan diri, sementara korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Kendari.

Tak sampai 24 jam, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, langsung meringkus pelaku di Jl Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, pada Kamis sekira pukul 21.30 Wita.

Baca juga: Ada Apa Video Viral Ogan Ilir Rantau Panjang 1 Menit Dicari-cari di TikTok dan Facebook?

Polisi juga mengamankan barang bukti parang sepanjang 50 sentimeter yang digunakan melakukan pembacokan.

Pelaku pun digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pembacokan, karena sakit hati korban berselingkuh dengan istrinya.

"Pelaku pernah memergoki korban berduaan dengan istrinya," ungkap Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

Atas perbuatannya, IR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved