Video Viral
Video Viral Nikita Mirzani Teriak Tolak Ditahan Hingga Bentak Petugas, Terdengar Suara Bujukan Pria
Berikut ini video viral menunjukan detik-detik Nikita Mirzani berteriak hingga bentak petugas Kejaksaan Negeri Serang, Banten yang akan menahannya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini video viral menunjukan detik-detik Nikita Mirzani berteriak hingga bentak petugas Kejaksaan Negeri Serang, Banten yang akan menahannya.
Ia nampak histeris dan berteriak sekuat tenaga.
Bahkan sejumlah orang-orang yang berada di luar ruangan seakan tak bisa berkutik.
Hanya terdengar suara seorang pria yang berusaha membujuk Nikita Mirzani dengan pelan.
Video tersebut beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @faktaindo, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Tidur di Tahanan, Fitri Salhuteru Sebut Sahabatnya Sudah Siap Diperlakukan Tidak Adil
Dalam video itu, tak terlihat sosok Nikita Mirzani.
Pasalnya, Nikita Mirzani berada di dalam ruangan Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Lalu, terdengar suara Nikita Mirzani berteriak kencang mempertanyakan tentang alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward.
"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang.
Ia terus berteriak, sampai sekelompok orang yang berada di luar ruangan tak mampu menenangkan artis kontroversi itu.
Tak hanya itu, Nikita juga terdengar menangis histeris.
Ia mengungkapkan telah sabar selama ini.
"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," sambungnya.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," tambahnya.
Video yang diunggah akun Instagram @faktaindo itu menuai respon hingga ribuan komentar dari netizen.
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Bjorka Kebanyakan Ngelem, Hingga Bakal Bongkar Identitas Si Hacker
Sederet komentar netizen yang mendapatkan respon dengan jumlah like terbanyak mendominasi untuk memberikan efek jera pada Nikita Mirzani.
Dimana, Nikita Mirzani begitu terkenal sebagai artis kontroversi.
Ia kerap mengomentari hal-hal pro dan kontra membuatnya banyak mendapat dukungan namun adapula yang tidak setuju dengannya.
@ka**_t**o_u*: Awokwkwkwkwkwkwk sok keras,giliran kesenggol emosi
@i**am_l**w: Berani berbuat, ga berani tanggung jawab.
Hukum dan adili berdasarkan pasal yg di langgar.
@r**ri*an: Tangkap saja. Sdh tdk kooperatif
@ri**3118: Najwa sihab tertawa melihat ini
@**iwah**3: Bekingannya ga bisa bantu soalnya
@na**xx: Mau heran tapi...ah sudahlah

@ri**hasn: Najwa Shihab ketawa melihat ini
Untuk diketahui, artis Nikita Mirzani menolak ditahan oleh jaksa penuntut umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Nikita histeris saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang.
Nikita mempertanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak dan menangis serta memohon untuk tidak ditahan.
Nikita ditemani oleh penasihat hukumnya Fahmi Bachmid selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Kritisi Pernyataan Najwa Shihab Tentang Polisi: Harusnya Saya Dong yang Nyolot
Nikita pun menyebut bahwa jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.
Namun, setelah itu Nikita Mirzani terpaksa harus mendekam di tahanan.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Tanggapan Sahabat
Artis kontroversi, Nikita Mirzani resmi ditahan sejak Selasa (25/10/2022).
Karena hal tersebut, ia pun akhirnya harus nginap di tahanan.
Sang sahabat yang merupakan pengusaha ternama, Fitri Salhuteru menyebut bahwa ibu tiga anak tersebut sudah siap diperlakukan tidak adil.
Ia juga menyebut ada kejanggalan dalam kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.
Baca juga: PROFIL Nindy Ayunda, Janda Cantik Pacar Dito Mahendra Buat Nikita Mirzani Ditangkap Polisi
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut bergulir panjang hingga sampai saat ini, dan mengantarkan Nikita Mirzani pada jeruji besi.
Melihat sahabatnya kembali masuk bui, Fitri Salhuteru tak tinggal diam.
Ia menanggapi penahanan kerabatnya, Nikita Mirzani, atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
Menurutnya, Nikita sudah siap akan diperlakukan secara tidak adil.

Bahkan ia membandingkan kasus yang menjerat Nikita dengan kasus pelapor Nikita, Dito Mahendra.
Sebagai informasi, Dito Mahendra bersama Nindy Ayunda tersandung kasus dugaan penyekapan terhadap eks sopir.
Beberapa kali, Nikita Mirzani sempat membongkar bukti-bukti dugaan kasus penyekapan yang dilakukan Dito Mahendra.
Melalui Instagram Story akun @fitri_salhuteru, ia mengeluarkan uneg-unegnya tersebut.
“Tidak ada komen untuk penahanan nikita, karena nikita sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi lagi tidak adil di negeri ini,” tulis Fitri Salhuteru di Instagram Story, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Kelelahan Diperiksa setelah Ditangkap di Mall, Nikita Mirzani Tidur di Kantor Polisi
Ia pun hanya ingi melihat kasus tersebut berjalan.
Bahkan unggahannya tersebut disertai dengan menandai akun Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus Nikita Mirzani.
“Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di polres @polres.jaksel tentang kejahatan ‘ham’ penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan,” sambungnya.
Fitri Salhuteru mengatakan bahwa dia akan berbicara lebih detail apabila kasus Dito Mahendra diusut.
Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Perlakuan Polisi ke Anaknya yang Ikut Bermalam di Polresta Serang
Fitri juga menandai akun Instagram Kapolri Listyo Sigit Prabowo, memohon agar ikut memperhatikan kasus Nikita Mirzani.
“Jika ITE yang buktinya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran,” tegas Fitri.
Pada postingan selanjutnya, Fitri Salhuteru menyebutkan bahwa ada yang ganjil dalam penahanan Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 13 November 2022.
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Bjorka Kebanyakan Ngelem, Hingga Bakal Bongkar Identitas Si Hacker
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani Berteriak
Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejari Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.
Alasan objektif melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Sementara, alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
(Kompas.tv/Kompas.com/TribunnewsSultra.com)