Berita Kendari

Tunjangan Ketua RT dan RW di Kendari Bakal Dinaikkan Rp1 Juta, DPRD Sudah Usulkan ke Pemerintah Kota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal menaikkan tunjangan Ketua RT dan RW.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal menaikkan tunjangan Ketua RT dan RW.

Sebelumnya, tunjangan yang diberikan kepada Ketua RT dan RW sebesar Rp800 bakal dinaikkan menjadi Rp1 juta.

Kenaikan tunjangan ini bahkan sudah disetujui DPRD setelah sebelumnya dibahas bersama Pemerintah Kota Kendari.

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan keputusan ini setelah mendengar banyak aspirasi dari perangkat kelurahan yang menginginkan kenaikan tunjangan.

Ia mengungkapkan kenaikan tunjangan bentuk keseriusan Pemerintah Kota dan DPRD dalam melihat kinerja Ketua RT dan RW dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Baca juga: Asmawa Tosepu Sebut Tak Ambil Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Pj Wali Kota Kendari, Ini Alasannya

"Apalagi di tengah pandemi Covid-19, mereka menjadi garda terdepan memberikan pelayanan ke masyarakat," ucap Subhan.

Meski kenaikan tunjangan Ketua RT dan RW masih jauh dari kata layak, tetapi hal ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota dan DPRD Kendari kepada perangkat pemerintahan di kelurahan.

Saat ini, sebanyak 1.000 Ketua RT dan 400-an Ketua RW di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mendapat tunjangan Rp800 ribu.

Ia menambahkan kenaikan tunjangan bagi setiap Ketua RT dan RW sudah dialokasikan DPRD Kota Kendari melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara atau KUA PPS 2022.

Untuk alokasi dana yang akan dipersiapkan Pemerintah Kota Kendari dengan kenaikan tunjangan Ketua RT dan RW senilai Rp1,4 miliar.

Baca juga: Perusahaan di Kendari Tak Bayar Tunjangan Hari Raya ke Karyawan, Siap-siap Bakal Kena Sanksi

"Iya sudah dimasukkan dalam KUA PPS tinggal tunggu penetapan Raperda. Jadi mulai 2023 naik Rp1 juta," ujarnnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved