Berita Sulawesi Tenggara
RSUD Bahteramas Sultra Instruksikan Dokter dan Apotek Tak Beri Resep Obat Sirup ke Pasien Anak
Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran tentang pemberian resep obat sirup untuk pasien anak
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran tentang pemberian resep obat sirup untuk pasien anak.
Surat edaran tersebut berupa larangan kepada dokter anak dan apotek untuk memberikan resep obat sirup kepada pasien anak yang dirawat di RSUD Bahteramas.
Keputusan ini menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di sejumlah daerah. Untuk Sulawesi Tenggara saat ini ada dua kasus dugaan gagal ginjal akut pada anak.
Direktur RSUD Bahteramas Sultra, dr Hasmuddin mengatakan instruksi ini tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Kesehatan terkait pemakaian obat jenis sirup untuk pasien anak.
"Kami sampaikan kepada farmasi, komite farmasi, termasuk semua dokter ahli anak tidak meresepkan sementara obat sirup. Tetapi semua pengobatan dalam bentuk puyer," ujar dr Hasmuddin.
Baca juga: Cegah Peredaran Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal, Polres Baubau Warning Apotek
Selain itu, kata Hasmuddin, pihaknya memberikan larangan pada nakes dan dokter untuk pemberian beberapa jenis obat ke anak sampai ada keputusan dari Kemenkes.
"Kami menyebutkan beberapa jenis obat untuk sementara tidak digunakan sampai ada klarifikasi dari Kementerian Kesehatan," ungkapnya.
Sementara untuk dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak RSUD Bahteramas sudah menangani satu pasien rujukan dari Konawe.
dr Hasmuddin menyebut pasien anak berusai dua tahun dirawat di RSUD Bahtermas pada 16 Oktober 2022.
Kata dia, pasien anak berjenis kelamin laki-laki itu dirawat karena keluhan diare. Namun, pasien tersebut didiagnosa gagal ginjal akut yang tidak diketahui penyebabnya.
Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup Ditarik Peredarannya, BPOM Kendari Sebut Diduga Mengandung Cemaran EG dan DEG
"Kemudain pasien meninggal dunia pada 18 Oktober setelah dirawat dua hari di RSUD Bahteramas," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)