Berita Baubau
Cegah Peredaran Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal, Polres Baubau Warning Apotek
Cegah peredaran obat sirup penyebab gagal ginjal yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Polres Baubau Warning apotek dan toko obat.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Seorang balita asal Kabupaten Buton Selatan yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan meninggal dunia akibat gagal ginjal.
Penyakit yang sedang diwaspadai di seluruh Indonesia ini, diduga disebabkan oleh obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Untuk itu, perlu memberikan peringatan kepada apotek agar tak menjual obat sirup jenis tersebut, seperti yang dilakukan Kepolisian Reson (Polres) Babubau.
Terhitung sejak Senin (24/10/2022), para personil Polres Baubau mulai aktif mendatangi apotek guna mencegah peredaran obat sirup yang mengandung EG dan DEG.
Selain itu apotek, mereka juga mendatangi toko obat.
Kegiatan ini dilakukan oleh Polres Baubau yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Baca juga: Balita di RSUD Baubau Sultra Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut, Satu Orang Dalam Perawatan
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, personil Polres Baubau bertugas mengingatkan kepada orang-orang di apotek, bahwa kondisi saat ini diduga disebabkan oleh senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
"Polres Baubau terus melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada apotek serta toko obat tersebut," terangnya.
Menurut Erwin, kegiatan Polres Baubau ini dalam rangka mematuhi pengumuman pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), untuk menarik peredaran obat sirup.
Ia menguraikan bahwa obat yang sementara tak boleh digunakan antara lain, Termorex sirup (obat demam) 60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) 60 ml, Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu) 60 ml, Unibebi demam sirup (obat demam) 60 ml, Unibebi demam drops (obat demam) 15 ml.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh kepolisian, lanjutnya, pihak apotek dan toko obat yang ada di Kota Baubau berjanji tak akan menjual lagi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol tersebut.
"Obat yang dilarang akan di tarik kemudian di Return oleh distributor obat antara lain Pedagang Besar Farmasi (PBF), PT Farma Indo Sukses, PT Delta Buton Farma. Untuk obat sirup lainnya sementara tidak dijual kepada masyarakat sambil menunggu rilis resmi dari BPOM," terangnya.
Polres juga telah berkoordinasi dengan Dinkes Kota Baubau terkait dengan data pasien anak gagal ginjal yang sedang di tangani.
Dari hasil koordinasi, terdapat satu pasien anak yang terindikasi gagal ginjal akut.
Anak tersebut merupakan pasien rujukan dari Kabupaten Muna.
"Saya juga menyarankan kepada para orang tua agar datang ke dokter atau tenaga medis lainnya jika anak mengalami gejala sakit," harapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)