Berita Konawe

Gali Potensi Pajak dan Retrebusi Daerah, Pemkab Konawe Gelar Focus Group Discussion

Pemkab Konawe gelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penggalian potensi pajak dan daerah Kabupaten Konawe, Selasa (25/10/2022).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Arman Tosepu
Focus Group Discussion (FGD) terkait penggalian potensi pajak dan daerah Kabupaten Konawe, Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe gelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penggalian potensi pajak dan daerah Kabupaten Konawe, Selasa (25/10/2022).

Dalam FGD ini juga dihadiri Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Ni Putu Niari Apta sebagai narasumber.

Sekda Konawe,  Ferdinand Sapan mengatakan, FGD ini juga dalam rangka penyusunan peraturan daerah (Perda) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Sehingga, kata dia, pelaksanaan pajak dan retrebusi di Konawe secara tegas perlindungan payung hukumnya sudah ada.

Baca juga: Serahkan SK PAW Anggota DPRD Konawe, Bupati Kery Pertanyakan Mengapa Cuma Satu?

"Teman-teman dari Kemendagri maupun dari Kemenkumham memfasilitasi penyusunannya supaya analisis terhadap tarifnya nanti juga betul-betul tidak memberatkan masyarakat," kata Ferdinand.

Melalui penyusunan yang difasilitasi kedua kementerian itu, lanjut Ferdinand, semua potensi sumber daya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa di maksimalkan.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty menuturkan, pihaknya menargetkan Desember 2022 rancangan Perda pajak dan retrebusi rampung.

"Menyusun Raperda itu harus ada NA (Naskah Akademik) yang kita kerjasama Kemenkumham," tuturnya.

Baca juga: Pemda Konawe Utara Terima Anugerah Kawistara, Kategori Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Ia menerangkan, penggalian potensi pajak dan retrebusi ini juga kemudian akan di sinkronisasikan dengan UU.

Menurut dia, saat ini diharuskan Perda pajak dan retrebusi bersifat tunggal.

"Setelah jadi ini Perda baru bisa kita laksanakan. Kita maunya tahun depan sudah kita laksanakan tapi sekarang bagaimana penganggaran," terangnya.

Cici menyebutkan, beberapa potensi yang akan dipungut pajaknya yakni pajak hiburan, sarang burung walet, dan air bawah tanah.

Ia berharap, potensi pajak dan retrebusi di Tahun 2023 mendatang dapat lebih tinggi di Konawe.

Baca juga: Kapolri Minta Polantas Se-Indonesia Beri Pelayanan Prima, Tak Tilang Manual, Hingga Larangan Pungli

Ni Putu Niari Apta menjelaskan, dirinya menyampaikan materi kepada peserta yang terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Materi yang disampaikan, kata dia, sebagai persiapan penyusunan Perda pajak dan retrebusi daerah.

"Jadi memang di dalam Perda harus disertai dengan perhitungan sehingga nanti tarif yang dimunculkan itu tarif yang wajar atau ideal," kata Ni Putu Niari.

Ni Putu Niari berharap, dalam FGD ini perhitungan nilai pajak dan retrebusi yang ideal bisa dihasilkan dengan baik.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved