Berita Kendari
Raperda APBD 2023 Sebesar Rp1,4 Triliun, Ada Belanja Daerah, Hingga Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Materi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda APBD Kota Kendari tahun anggaran 2023 telah diserahkan Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Materi-Rancangan-Peraturan-Daerah-atau-Raperda-APBD-Kota-Kendari.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Materi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda APBD Kota Kendari tahun anggaran 2023 telah diserahkan Pemerintah Kota Kendari kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Jumat (22/10/2022) malam.
Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu tahun 2023 merupakan tahun pertama pelaksanaan rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023-2026.
RPD disusun untuk mewujudkan Kota Kendari sebagai kota yang bersih, gesit, ramah, asri dan kondusif dengan tagline Kendari Bergerak.
Dokumen pendukung yang diserahkan nantinya akan dibahas bersama antara DPRD Kota Kendari dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot.
"Ini telah didasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah RKPD Kota Kendari tahun 2023 yang telah dilakukan sinkronisasi dengan rencana kerja pemerintah provinsi dan pemerintah tahun anggaran 2023 serta penyesuaian kebijakan pokok Kota Kendari yang telah tertuang dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2023," ujarnya.
Baca juga: Banyak Anggota DPRD Absen, Rapat Paripurna Raperda APBD Kendari 2023 Batal
Ia menjelaskan, APBD Kota Kendari terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.484.020.985.157, Belanja Daerah sebesar Rp1.495.176.479.725 dan pembiayaan Daerah Rp74.218.957.522 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp63.063.463.024.
Kata dia, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 dibahas bersama, dirinya mengharapkan bisa mendapat persetujuan bersama dari DPRD Kota Kendari dan wali kota untuk dievaluasi oleh gubernur.
Sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)