Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Jaksa Kejari Kendari Kembali Teliti Berkas Prof B Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO
Jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari kembali meneliti berkas dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Prof B.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari kembali meneliti berkas dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Prof B.
Dosen UHO Kendari, Prof B menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial RN (20).
Kasus tersebut telah bergulir di meja jaksa peneliti Kejari Kendari, setelah penyidik Satreskrim Polresta Kendari kembali melimpahkan berkas ke Lembaga Adhyaksa tersebut.
Setelah sebelumnya, berkas perkara ini dikembalikan jaksa ke Polresta Kendari karena alat bukti yang masih kurang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Moh Safrul mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut.
Baca juga: Pengacara Korban Pelecehan Keberatan Dosen UHO Prof B Tak Ditahan, Sebut Alasan Sakit Mengada-ada
"Kami diberi waktu 14 hari sesuai Pasal 110 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk meneliti berkas perkara ini," kata Moh Safrul saat ditemui di kantornya, pada Jumat (21/10/2022).
Selanjutnya, jaksa peneliti akan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 jika penyidik memperbaiki sesuai petunjuk yang diinginkan.
"Mungkin pekan depan, sudah akan dinyatakan berkas lengkap P-21," tandasnya.
Pulangkan Berkas
Sebelumnya, Kejari Kendari mengembalikan berkas tersangka kasus dugaan pelecehan Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Prof B.
Baca juga: Dosen UHO Prof B Tak Ditahan Usai Diperiksa, Polresta Kendari: Dijaminkan Istri dan Adiknya
Kejari Kendari mengembalikan berkas perkara setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Moh Safrul menjelaskan, pihaknya mengembalikan berkas perkara karena kurangnya alat bukti.
"Utamanya kesaksian para saksi harus diperkuat lagi. Kita memberi petunjuk untuk penambahan keterangan," beber Safrul di Kejari Kendari, pada Selasa (13/9/2022).
Menurut Safrul, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari perlu menggali lebih dalam keterangan para saksi terkait dugaan pelecehan mahasiswi.
Hal itu untuk memperjelas dan meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perbuatan pidana yang diduga dilakukan Prof B tersebut.
Baca juga: Sempat Mangkir, Dosen UHO Kendari Prof B Akhirnya Diperiksa Polisi Didampingi Pengacara