Gagal Ginjal Akut di Sultra

Daftar 5 Obat Sirup Ditarik Peredarannya, BPOM Kendari Sebut Diduga Mengandung Cemaran EG dan DEG

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari mengumumkan daftar obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kepala Balai POM Kendari, Yoseph Nahak Klau. 

BPOM bersama beberapa pihak akan terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut.

"Untuk itu, BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap obat sirup sesuai dengan data yang terbaru," ungkapnya.

Kepala BPOM Kendari mengimbau masyarakat untuk waspada, serta menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan beberapa hal.

Misalnya membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

Selain itu, jika membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved