Gagal Ginjal Akut di Sultra
Daftar 5 Obat Sirup Ditarik Peredarannya, BPOM Kendari Sebut Diduga Mengandung Cemaran EG dan DEG
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari mengumumkan daftar obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari mengumumkan obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.
Keempat bahan tersebut yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Namun, dari keempat bahan tambahan tersebut bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan obat sirup.
Kepala Balai POM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan berdasarkan pengawasan BPOM, obat sirup yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran obat sirup yang terdaftar dan beredar di masyarakat.
Baca juga: Waspada! Dua Kasus Dugaan Gagal Ginjal Akut pada Anak di Sultra, Satu Meninggal Dunia di Baubau
Kemudian pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
"Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam obat sirup, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia," ungkapnya, Jumat (21/10/2022).
"Selain itu, acuan lainnya yakni sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar," tambahnya.
Katanya, sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.
Baca juga: Di Kendari Belum Ditemukan Kasus Gagal Ginjal Akut, Imbau Warga Patuhi Larangan Konsumsi Obat Sirup
"Dalam sampling itu diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada masuk rumah sakit," katanya.
Kemudian, diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume besar.
Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
"Terakhir yakni diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu," imbuhnya.
Yoseph Nahak mengatakan berdasarkan hasil sampling dan pengujian menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada beberapa produk.
Baca juga: Kenali Gejala Gagal Ginjal Akut, IDAI Perwakilan Sulawesi Tenggara Beberkan Tanda-tandanya