Penembakan Polisi
Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo Setia Menemani Saat Sidang, Jadi Catatan Penting Sejak Pangkat Kombes
Misteri buku hitam yang selalu dalam genggaman Ferdy Sambo menjadi pertanyaan publik.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Misteri buku hitam yang selalu dalam genggaman Ferdy Sambo menjadi pertanyaan publik.
Buku hitam tersebut selalu dibawa saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ternyata memiliki sejarah penting sepanjang perjalanan karier Ferdy Sambo.
Buku itu berisikan catatan segala peristiwa yang telah dilaluinya sejak berpangkat Kombes.
Lantas apa isi penting dari buku hitam tersebut?
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Mau Dengar Pembelaan Brigadir J Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Mengapa Ferdy Sambo selalu membawa buku itu dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo tercatat sudah dua kali menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia kini menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya tersebut.
Pada sidang kedua, hari ini, Kamis (20/10/2022) Ferdy Sambo kembali memegang buku hitam miliknya.
Buku tersebut membuat sejumlah orang bertanya-tanya, tentang isinya.
Pasalnya jika dilihat dari sejumlah terdakwa yang menjalani sidang pembunuhan Brigadir J.
Hanya Ferdy Sambo yang membawa ornamen lain dalam sidang tersebut.
Ia memegang erat buku dengan cover berwarna hitam bersama dengan kertas dakwaan.
Pada sidang kedua yang dijalaninya, beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Ferdy Sambo ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang utama PN Jaksel sekira pukul 10.22 WIB.
Baca juga: Siapa Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo Sebenarnya yang Diungkap Eks Penasihat Kapolri Bekingi Kasus
Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak membawakan sebuah buku hitam sebagaimana dilakukan biasanya.
Sebagai informasi, Buku hitam Ferdy Sambo menjadi perbincangan publik di media sosial saat pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo sudah membawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Terakhir, buku hitam itu terus dibawa oleh Ferdy Sambo sampai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis akhirnya buka suara soal buku hitam yang selalu dibawa kliennya yang kini perbincangan publik.

Dia menyatakan buku hitam itu berisikan catatan harian Ferdy Sambo.
“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) malam.
Menurutnya, buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes) sampai saat ini menjalani sidang.
Tentu, kata dia, ada juga catatan Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” ungkapnya.
Baca juga: Video Viral Bocil Parodikan Tingkah Ferdy Sambo dan PC Saat Rekonstruksi, Warganet: Versi Terbaik
Namun, Arman belum mengetahui apakah Ferdy Sambo juga mencatat dalam buku hitamnya itu mengenai siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik.
Sebab, Ferdy Sambo pernah menjabat Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
“Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” tukasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Tribunnews.com)