Berita Kendari

DPRD Sebut Penerapan Retribusi Sampah di Kota Kendari Harus Segera Diterapkan

DLHK Kota Kendari berencana menerapkan tarif retribusi sampah, mulai tahun 2023 mendatang. Didukung Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik.

(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan retribusi sampah menjadi hal yang harus segera dan akan direalisasikan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Kota Kendari berencana menerapkan tarif retribusi sampah, mulai tahun 2023 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan retribusi sampah menjadi hal yang harus segera di berlakukan awal tahun 2023 mendatang.

"Kami di DPRD sudah beberapa kali saat RDP mendorong agar ini bisa di fungsikan dan diterbitkan."

"Mari kita berbenah apa lagi ini di bawah pimpinan PJ baru, mari kita minta dukungannya untuk mensuport OPDnya dalam rangka memberlakukan hal ini," terangnya.

Baca juga: Aksi Heroik Warga Kendari Ibrahim Selamatkan Anak Istri saat Rumahnya 33 Tahun Ditinggali Terbakar

Rajab menilai, dengan memberlakukan tarif akan seimbang karena ada kontribusi baik dari masyarakat ataupun juga pemerintah.

Kemudian, ketertiban proses dan alur pengolahan sampah juga berpengaruh besar pada tatanan wajah Kota Kendari.

Baca juga: Bentrok Kelompok Pemuda Bersenjata Tajam di Depan Kampus UHO, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Sebab sejumlah permasalahan seperti penanganan banjir dan kawasan kumuh juga sebagian diakibatkan oleh banyaknya sampah berserakan.

"Untuk kebaikan lingkungan kita bersama, makanya hal ini memang sudah tidak bisa di tunda-tunda untuk kebaikan kita di Kota Kendari," bebernya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved