Ferdy Sambo Tak Mau Dengar Pembelaan Brigadir J Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo tak mau mendengarkan pembelaan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) soal dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ferdy Sambo tak mau mendengarkan pembelaan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) soal dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebelum ditembak Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sempat menanyakan alasan perlakuan Ferdy Sambo.

Saat itu Ferdy Sambo langsung memegang leher Brigadir J dan mendorongnya ke depan.

Brigadir J yang terdorong hingga ke dekat tangga, bingung dengan perlakuan bosnya.

“Ada apa ini?” kata Brigadir J, sebagaimana dalam surat dakwaan Jakasa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs, Senin (17/10/2022).

Namun bukannya menanggapi pertanyaan itu, Ferdy Sambo malah memerintahkan Bharada E segera menembak Brigadir J.

“Woy…! Kau tembak…. ! Kau tembak cepaaaaat!!! Cepat woy kau tembak!!!,” kata jaksa meniru Ferdy Sambo saat memberi perintah Bharada E tembak Brigadir J.

Baca juga: Awas Kalau Kamu Bilang Sama Ferdy Sambo, Saya Tembak Kamu Lalu Kuat Maruf Pergoki Brigadir J

Bharada E kemudian mengarahkan senjata api Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J atau Yosua dan menembakkan sebanyak 3-4 kali.

Tembakan itu membuat Brigadir J jatuh terkapar mengeluarkan banyak darah.

Ferdy Sambo kemudian menghampiri Brigadir J yang saat itu masih bergerak-gerak kesakitan.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” sambungnya.

Dalam dakwan Jaksa untuk Ferdy Sambo, tembakan ke arah kepala kiri belakang Brigadir juga mengakibatkan kerusakan tulang dasar tengkorak, tulang dasar rongga bola mata hingga kerusakan pada batang otak.

“Selanjutnya terdakwa Ferdy sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembakkan ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” kata Jaksa.

“Lalu berbalik arah dan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS nomor seri H2 33001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat,” terang Jaksa.

Perencanaan Pembunuhan

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

Perencanaan pembunuhan ini terlihat jelas dalam kronologi surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Dijelaskan bahwa Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk mengokang senjata sebelum memasuki TKP.

“Kokang senjatamu!” kata Jaksa menirukan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Merespons perintah Ferdy Sambo, Bharada E langsung mengokang senjara dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.

Di saat yang bersamaan, Kuat Ma’ruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap memanggil Bripka Ricky Rizal yang berada dekat garasi.

“Om dipanggil Bapak sama Yosua,” kata Jaksa meniru perkataan Kuat Ma’ruf.

Ricky Rizal langsung memanggil Brigadir J atau Yosua yang berada di halaman samping rumah bahwa dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masuk mengikuti Brigadir J atau Yosua yang berjalan di depan dan masuk ke ruangan tengah.

Saat inilah dimulainya eksekusi terhadap Brigadir J.

Baca juga: Setelah Brigadir J Terbunuh, Bharada E, Bripka RR & Kuat Maruf Dapat Hadiah dari Putri Candrawathi

Sudah Pakai Sarung Tangan

Ferdy Sambo yang mengenakan sarung tangan saat eksekusi Brigadir J menjadi buti yang kuat tentang terjadinya pembunuhan berencana.

Ternyata suami Putri Candrawathi itu sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sejak di rumah Saguling.

Penggunaan sarung tangan warna hitam itu digambarkan bagian dari persiapan untuk merampas nyawa Brigadir J.

Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa.

Jaksa lebih lanjut mengatakan, aksi Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J diketahui oleh istrinya, Putri Candrawathi.

Namun, kata Jaksa, Putri Candrawathi tidak mengingatkan Ferdy Sambo untuk mengurungkan soal rencana jahat suaminya kepada Brigadir J.

“Keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo dengan mengajak saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma’ruf, dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga,” kata Jaksa.

Kepergian Putri Candrawathi dan rombongan ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, diikuti oleh Ferdy Sambo hanya berselang 4 menit.

Ferdy Sambo tiba pukul 17.10 di rumah dinas Jalan Duren Tiga dan bergegas turun. Ketika itu, senjata api yang dibawa Ferdy Sambo terjatuh di dekatnya. Senjata api itu adalah milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, HS Nomor seri H233001.

Melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata api, saksi Adzan Romer, hendak memungut tapi dicegah oleh Ferdy Sambo.

“Biar saya saja yang mengambil,” kata Jaksa meniru perkataan Ferdy Sambo.

Ketika itu, lanjut Jaksa, saksi Adzan Romer yang hendak membantu ambil senjata api sudah melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam.

Ferdy Sambo pun masuk ke dalam rumah dan memerintahkan saksi Diryanto alias Kodir selaku asisten rumah tangga menjaga bersama Bripka Ricky Rizal. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Masih Bergerak

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved